Jakarta, CorongNews – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai bentuk dugaan maladministrasi pelayanan publik.
YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan serta menjamin pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam siaran pers menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI yang terjadi secara luas dalam waktu dekat telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berdampak pada jumlah peserta yang sangat besar, dengan estimasi mencapai sekitar 11 juta jiwa penerima manfaat.
“Penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, dikutip Media Indonesia, Senin (9/2/26).
Menurut YLKI, negara tidak semestinya mencabut hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara mendadak hanya karena persoalan administratif, data, atau prosedur birokrasi yang tidak transparan.
Lebih lanjut, YLKI memandang kebijakan tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori maladministrasi, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi dan kewajiban negara untuk menyediakan layanan publik yang adil dan layak.
Hingga saat ini, YLKI mencatat telah menerima sedikitnya 16 pengaduan dari masyarakat terdampak, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring meluasnya dampak penonaktifan kepesertaan PBI.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (9/2/2026), YLKI telah melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dalam somasi tersebut, YLKI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
YLKI meminta agar praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan segera dihentikan. Selain itu, YLKI menuntut pemulihan serta jaminan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, guna memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan.
YLKI juga meminta pemerintah mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target waktu maksimal 1×24 jam. Pemerintah diminta menyediakan posko layanan dan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, YLKI menuntut adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta yang terdampak langsung. Pemerintah juga diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal selama tiga hingga enam bulan sebelum penonaktifan diberlakukan secara menyeluruh.
YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh menjadikan masyarakat miskin sebagai pihak yang paling dirugikan.
YLKI menyatakan, apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima tidak ada respons maupun langkah korektif yang nyata, pihaknya akan menempuh upaya lanjutan. Langkah tersebut meliputi pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan pengajuan uji materiil terhadap regulasi terkait ke Mahkamah Agung.*
v)








