IDAI Layangkan Surat Terbuka ke BGN, Soroti Distribusi Susu Formula di Program MBG

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta tiga pejabat terkait lainnya. Langkah ini diambil oleh Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI guna memberi masukan kritis atas kebijakan pembagian susu formula secara massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aspirasi tersebut turut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi mereka, @idai_ig.

“Jutaan bayi dan anak Indonesia belum bisa berbicara untuk dirinya sendiri. Kami dokter anak Indonesia berbicara untuk mereka,” tulis keterangan di unggahan tersebut pada Kamis, (21/05/26).

Menurut pandangan IDAI, langkah membagikan susu formula secara massal dalam program MBG berpotensi memicu para ibu untuk menyapih anaknya lebih dini. Kekhawatiran ini kian beralasan karena distribusi tersebut berjalan tanpa adanya pemeriksaan klinis maupun indikasi medis dari dokter.

Bacaan Lainnya

IDAI menegaskan bahwa walau susu formula merupakan produk alternatif terbaik yang mampu diciptakan teknologi saat ini, keunggulan Air Susu Ibu (ASI) tetap tidak akan pernah bisa digantikan.

Hal ini dikarenakan ASI kaya akan ribuan zat bioaktif yang berfungsi membentengi daya tahan tubuh bayi. Oleh sebab itu, IDAI mendesak adanya evaluasi dan revisi terhadap teknis pelaksanaan program MBG bagi bayi dan balita.

“Jangan sampai kebijakan hari ini membuat (bayi dan anak) kehilangan sesuatu yang penting,” ucap IDAI.

Dasar Hukum dan Teguran Kemenkes

Pihak IDAI menjelaskan bahwa intervensi ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar, melainkan didasari oleh koridor hukum yang berlaku di Indonesia terkait regulasi pemberian susu formula.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis,” kata IDAI.

Selain itu, IDAI juga menyoroti langkah Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah menegur BGN akibat aksi bagi-bagi susu formula massal ini. Teguran tersebut secara resmi dimuat dalam Surat Edaran Kemenkes dengan nomor GM.01.02/B.III/52/2025 dan GM 01.04/B/41/2025.

Sebagai solusi, IDAI merumuskan beberapa poin rekomendasi untuk BGN:

  • Melakukan penyelarasan kebijakan publik antara pihak BGN dengan Kementerian Kesehatan.

  • Mengembalikan regulasi penggunaan susu formula agar wajib bersandar pada petunjuk dokter dan kebutuhan medis.

  • Mendorong BGN untuk mengutamakan potensi pangan lokal mandiri.

  • Melakukan peninjauan kembali serta sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional agar sejalan dengan undang-undang.

“Kami berharap setiap kebijakan gizi yang ada betul-betul berpihak pada anak. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa,” ujar IDAI.

Tanggapan Kepala Badan Gizi Nasional

Merespons kritik tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengklarifikasi bahwa penyaluran susu formula dalam skema MBG tetap harus melewati persetujuan bidan atau pihak puskesmas setempat. Jika petugas kesehatan di lapangan tidak memberikan lampu hijau, maka susu formula dipastikan tidak akan diserahkan kepada anak.

Dadan menguraikan bahwa dokumen juknis di instansinya mengelompokkan susu formula ke dalam tiga kategori, yakni susu formula bayi, susu formula lanjutan, dan susu formula pertumbuhan.

Untuk jenis lanjutan dan pertumbuhan, opsi pembagiannya diserahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiap daerah, dengan syarat ada rekomendasi medis yang jelas.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa BGN sama sekali tidak menyediakan opsi untuk kategori susu formula bayi dalam program jaminan gizi ini.

“Karena kami ingin mengutamakan ASI. Sepertinya (IDAI) belum cermat membaca petunjuk teknis dan edaran yang ada,” kata dia dikutip Tempo pada Kamis,(21/05/26). (*)

Pos terkait