Palembang | CorongNews – LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa (03/02/26).
Aksi demo PSR untuk mempertanyakan sejauh mana visi misi Gubernur Herman Deru Gubernur Sumsel yang mencakup program strategis terkait kesehatan dan pendidikan dalam penamaan programnya menuju Sumsel Maju untuk Semua.
Aan Pirang selaku Ketua PSR kepada wartawan menerangkan bahwa masa jabatan Gubernur Herman Deru 2025-2030 dengan visi misi Sumsel Maju untuk Semua dan Program Sumsel Berkat dan Sekolah Gratis sangatlah baik.
“Pada Program Kesehatan ada namanya Program SUMSEL BERKAT (Berobat Gratis Ber-KTP) merupakan komitmennya dalam menjamin akses kesehatan yang setara,” imbuhnya.
Aan Pirang juga mengatakan warga Sumsel yang belum terdaftar JKN dapat mengakses layanan kesehatan gratis dengan hanya menggunakan KTP, termasuk obat, rawat jalan, rawat inap, dan tindakan operasi.
“Program ini bertujuan untuk mencapai target perlindungan JKN minimal 98% dan mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),” ungkap Aan Pirang.
“Maka itulah kami rakyat mendatangi Gubernur Sumsel untuk menagih janji komitmen Bapak Herman Deru sebagai Gubernur yang telah menunjukan programnya ke publik, apakah sudah berjalan sesuai dengan rencana beliau,” ujar Aan Pirang.
“Karena warga kurang mampu masyarakat miskin banyak mendapatkan masalah di lapangan, seperti kurangnya pendaftaran sebagai PBI, banyak masyarakat miskin yang belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga tidak mendapatkan akses KIS PBI dan harus mengurus sendiri atau hanya bisa menggunakan program terbatas seperti Sumsel Berkat,” jelas Aan Pirang.
Lebih lanjut Aan Pirang menuturkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesehatan yang diamanatkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dan aksi demo PSR ini telah diatur Dasar Hukum yang mendukung LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam membela hak setiap warga negara mendapatkan kesehatan.
Adapun Undang-Undang tersebut meliputi :
– UUD 1945: Pasal 28H menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial; Pasal 34 ayat 2 dan 3 juga mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial serta menyediakan fasilitas kesehatan layak, termasuk memelihara fakir miskin.
– UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab membayar iuran sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
– UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menegaskan hak yang sama bagi setiap orang untuk mendapatkan akses sumber daya kesehatan dan pelayanan yang aman, bermutu, serta terjangkau, serta mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan.
Dalam aksinya, PSR Menyatakan Sikap di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan antara lain :
1. Meminta Gubernur Sumatera Selatan segera pecat KADINKES Prov. Sumsel diduga melanggar UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN), UU Dasar 1945 Pasal 28H & 34 Dan kangkangi PERPRES No. 82 Tahun 2018 (dan perubahannya) Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus masyarakat Fakir Miskin dan tidak mampu, (BPJS) Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah (APBN/APBD).
2. Meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk segera pecat KADINKES lama dan
ganti KADINKES Prov Sumsel dengan yang baru, diduga tidak profesional dan CAKAP dalam menjalankan Program Kerja VISI MISI Gubernur Sumsel terpilih 2024-2029 yaitu Program SUMSEL BERKAT.
3. Program Sumsel Berkat amburadul. Negara GAGAL melindungi rakyat Sumsel.
4. Berobat Gratis adalah hak warga Negara dan kewajiban Pemerintah membiayainya.*








