CorongNews – Efisiensi anggaran kini kerap dipromosikan sebagai bukti pengelolaan keuangan negara yang rasional dan bertanggung jawab. Namun di balik retorika tersebut, efisiensi menjelma menjadi kebijakan yang berdampak langsung pada mutu layanan publik dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak akan menyentuh sektor pelayanan publik dan bantuan sosial.
Kepala Presidential Communication Office bahkan menyampaikan jaminan bahwa program bantuan sosial tetap aman dari pemangkasan anggaran.
Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita yang tidak selalu sejalan dengan pernyataan tersebut.
Sektor pendidikan menjadi salah satu contoh paling nyata. Di berbagai daerah, anggaran pendidikan mengalami penyesuaian signifikan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang direncanakan berlangsung hingga 2026.
Di Kota Surabaya, misalnya, anggaran Dinas Pendidikan dipastikan berkurang sekitar Rp116 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Pemangkasan ini bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, melainkan berdampak langsung pada penyelenggaraan pendidikan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan bahwa pengurangan anggaran pendidikan berimplikasi pada banyak aspek krusial, mulai dari program prioritas, kesejahteraan guru, pelatihan kompetensi, hingga implementasi kebijakan pendidikan nasional. Artinya, yang tergerus bukan hanya fasilitas fisik, tetapi juga kualitas proses belajar-mengajar dan kondisi para pendidik.
Secara nasional, pemerintah memang mengklaim alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun—angka tertinggi sepanjang sejarah. Namun kritik muncul karena porsi besar dari anggaran tersebut justru dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyerap ratusan triliun rupiah.
Ketika anggaran pendidikan tersedot untuk program di luar penguatan sistem sekolah, ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan menjadi semakin terbatas.
Efisiensi anggaran tidak berhenti di pendidikan. Sektor kesehatan—yang sama-sama merupakan kebutuhan dasar manusia—juga tak luput dari kebijakan pengetatan. Penyesuaian anggaran kesehatan berpotensi memengaruhi akses layanan, kesiapan fasilitas kesehatan, hingga keberlanjutan program jaminan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks ini, efisiensi bukan lagi sekadar soal mengurangi pemborosan, tetapi berisiko menyentuh hak fundamental warga negara atas layanan kesehatan yang layak.
Tak mengherankan jika kebijakan efisiensi memicu respons publik. Sejak awal penerapannya, gelombang protes muncul di berbagai daerah.
Mahasiswa, guru, hingga kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap pemangkasan anggaran di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Reaksi ini mencerminkan kegelisahan atas arah kebijakan fiskal yang dinilai menjauh dari kebutuhan dasar rakyat.
Jika efisiensi benar-benar dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola negara, maka semestinya fokus diarahkan pada penghapusan pemborosan, perbaikan manajemen anggaran, serta pengalokasian dana yang lebih tepat sasaran.
Efisiensi tidak seharusnya menjadi istilah teknis yang menyamarkan pengurangan anggaran pada sektor-sektor yang secara langsung menentukan kualitas hidup masyarakat.
Lebih problematis lagi, ketika kebijakan efisiensi membuat publik meragukan komitmen negara terhadap pemenuhan hak dasar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka fiskal, melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Dalam kondisi seperti ini, efisiensi anggaran berisiko berubah fungsi—dari instrumen pengelolaan keuangan menjadi mekanisme pemindahan beban negara ke rakyat, terutama kelompok paling rentan.
Transformasi kebijakan fiskal seharusnya berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial. Tanpa pijakan tersebut, efisiensi tidak lagi menjadi pilihan rasional, melainkan beban yang harus ditanggung oleh mereka yang justru paling membutuhkan kehadiran negara.*
v)








