CorongNews – Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), menjadi saksi lahirnya salah satu sureprise kebijakan ekonomi terbaru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mengambil alih podium yang biasanya menjadi jatah Menteri Keuangan untuk memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, Presiden memilih menyampaikan langsung sebuah maklumat besar, yakni sentralisasi ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah resmi menarik kendali atas rantai pasok komoditas strategis mulai dari minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy).
Langkah ini diperkuat dengan aturan agresif lainnya: per 1 Juni, eksportir wajib memarkir 100% devisa hasil ekspor mereka di bank-bank pelat merah.
Secara filosofis, langkah berani ini adalah pengejawantahan literal dari hilirisasi dan kemandirian bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, sebuah manifesto ekonomi yang kerap digaungkan Prabowo untuk melawan gurita kapitalisme neoliberal.
Alasan pemerintah sangat logis secara angka. Presiden menyebut Indonesia kehilangan potensi pendapatan hingga US$908 miliar dalam 34 tahun terakhir akibat komoditas yang dijual terlalu murah ke luar negeri.
Praktik manipulasi nilai ekspor (under-invoicing) dan pelarian modal melalui transfer pricing korporasi multinasional memang menjadi borok lama yang gagal disembuhkan oleh rezim-rezim sebelumnya.
Sentralisasi ekspor diposisikan sebagai obat penawar instan demi mengamankan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Namun, di balik jubah “kepentingan nasional” yang megah tersebut, lonceng peringatan justru berbunyi kencang di tingkat tapak dan pasar.
Reaksi spontan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang langsung terkoreksi hampir 1,5% sesaat setelah pidato Presiden mencerminkan kegugupan pasar modal.
Lebih dari sekadar angka di papan saham, kekhawatiran terbesar justru datang dari jutaan perut yang digantungkan pada industri ini: para petani kelapa sawit mandiri.
Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) langsung menyuarakan nota protes yang keras. Mereka mencium aroma trauma masa lalu.
Publik tentu belum lupa bagaimana hancurnya industri cengkih nasional ketika Orde Baru mendirikan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Atas nama stabilitas, hak petani untuk menjual hasil panennya secara bebas justru diamputasi. Monopoli perdagangan satu pintu di masa lalu terbukti tidak memperkaya petani, melainkan menyuburkan praktik pemburuan rente (rent-seeking), memperlebar ruang korupsi, dan menciptakan lingkaran elite capture baru yang berkerumun di dekat lingkaran kekuasaan.
Ada ketakutan yang sangat beralasan bahwa ketika jumlah pembeli menyusut menjadi hanya satu pintu BUMN, daya tawar petani akan runtuh. Mereka berisiko menjadi sekadar penerima harga pasrah (price taker), di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) rentan ditekan demi efisiensi birokrasi negara.
Dilema ini semakin rumit mengingat lanskap industri komoditas hari ini, khususnya sawit, jauh lebih kompleks ketimbang era 1990-an. Ini bukan lagi soal komoditas mentah yang sekadar ditumpuk di kapal kargo.
Sawit adalah industri global yang terikat ketat pada mekanisme futures market, rantai logistik internasional yang presisi, serta tuntutan kepatuhan transparansi lingkungan dan sosial yang rigid (compliance and ESG assurance).
Jika regulasi baru ini membuat birokrasi ekspor Indonesia menjadi terlalu gemuk, lambat, dan bernuansa politis, para pembeli global tidak akan segan memindahkan rantai pasok mereka ke negara kompetitor seperti Malaysia. Alih-alih meraup devisa, kita justru berisiko kehilangan pasar premium internasional.
Kita tentu sepakat bahwa kedaulatan ekonomi atas kekayaan alam adalah harga mati. Langkah pemerintah memaksa eksportir menyimpan 100% devisa di bank domestik wajib didukung demi memperkuat fondasi makroekonomi kita. Namun, mengeksekusi sentralisasi ekspor melalui satu badan tunggal tanpa peta jalan yang transparan adalah sebuah perjudian yang terlampau besar.
Pemerintah, melalui Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Danantara Rosan Roeslani, menjanjikan adanya masa transisi tiga hingga enam bulan ke depan.
Masa tenggang ini harus dimanfaatkan bukan sekadar untuk menyosialisasikan aturan, melainkan untuk duduk bersama dan mendengar. Pemerintah wajib melibatkan petani swadaya, koperasi, dan pelaku usaha dalam merumuskan tata kelola ini.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia harus mampu membuktikan diri sebagai agregator dan fasilitator yang profesional, bukan menjelma menjadi gatekeeper birokratis yang haus komisi.
Desain kebijakan ini harus dipastikan memiliki sistem pengawasan yang kedap dari intervensi politik dan praktik pemburuan rente.
Nasionalisme sumber daya alam tidak boleh mengorbankan kesejahteraan petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Jangan sampai, niat mulia untuk menyelamatkan ratusan miliar dolar negara dari tangan kapitalis asing, justru berakhir dengan mencekik leher para petani di negeri sendiri. Sejarah telah memberi kita pelajaran pahit; tugas pemerintah hari ini adalah memastikan sejarah itu tidak terulang kembali. (*)








