FPGSS Akan Demo Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Korupsi di Sejumlah Puskesmas OKI

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan menyatakan bahwa aksi demo di Kejati nanti untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kejati Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi di beberapa Puskesmas di Kabupaten OKI, Selasa (10/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas Cengal Puskesmas Pematang Panggang 2 dan Puskesmas Lempuing serta Puskesmas Tugumulyo atas beberapa paket pekerjaan di tahun 2023-2025.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kesehatan pada Puskesmas Cengal Puskesmas Pematang Panggang 2 dan Puskesmas Lempuing serta Puskesmas Tugumulyo, Kabupaten OKI,” ujar Iqbal Tawakal.

Bacaan Lainnya

Laporan ini didasari atas analisis data pengadaan barang/jasa serta informasi lapangan yang menunjukkan adanya pola belanja yang tidak wajar, berulang, dan berpotensi merugikan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Untuk Puskesmas Cengal, berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, ditemukan kejanggalan serius terhadap dugaan Pemecahan Paket dan Pengadaan Langsung Fiktif (Makan Minum) mencapai Rp147.060.000. Dua paket tambahan senilai Rp55.440.000 dan Rp54.516.000.
Belanja makan minum rapat senilai Rp36.960.000 yang muncul dua kali dalam bulan yang sama, imbuhnya.

“Ada juga belanja modal peralatan dan mesin BLUD senilai Rp200.000.000 pada Desember 2025 (proyeksi/realisasi) yang perlu diaudit kesesuaian fisik barangnya (fisik vs dokumen). Penyalahgunaan Dana BOK & BPJS (Multi-Years 2023-2025), diduga terjadi pemotongan rutin Dana BOK (Program & Insentif Lapangan) sebesar 40% – 50% dan
Jasa Pelayanan BPJS pegawai sebesar 15%,” tambah Iqbal Tawakal.

Lebih lanjut Iqbal Tawakal menuturkan bahwa untuk Puskesmas Pematang Panggang 2 dan Puskesmas Lempuing serta Puskesmas Tugumulyo, Kabupaten OKI diduga kuat adanya indikasi Praktik “Cut Off” atau pemotongan Hak Tenaga Lapangan. Insentif BOK bagi tenaga kesehatan di lapangan diduga dipotong secara sepihak hingga 50%, yang telah berlangsung sejak periode 2023 hingga saat ini.

“Ada juga dugaan manipulasi SPJ. Adanya “Pemotongan Wajib” Dana Jasa Pelayanan BPJS Kesehatan. Serta Dugaan penggelembungan harga (markup) pada belanja barang dan jasa serta pemeliharaan sarana prasarana puskesmas pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” ungkap Iqbal Tawakal.

“Kami menduga adanya indikasi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.

Untuk itulah dalam aksi dan laporan pengaduan nanti, FPGSS akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera :

1. Memeriksa daftar hadir peserta rapat, nota pesanan (invoice), dan bukti serah terima makan-minum serta penggunaan anggaran lainnya guna membuktikan keabsahan belanja tersebut.

2. Melakukan cek fisik terhadap belanja modal serta yang lainnya.

3. Memanggil Kepala Puskesmas Cengal,
Puskesmas Pematang Panggang 2 dan Puskesmas Lempuing serta Puskesmas Tugumulyo, Kabupaten OKI untuk dimintai penjelasan terkait beberapa poin pengaduan tersebut.

“Selain itu kami juga akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan Audit Investigatif lintas tahun (2023-2025) terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan bukti-bukti pengeluaran dana BOK, BPJS, dan belanja rutin pada puskesmas terkait. Memanggil dan memeriksa para Kepala Puskesmas beserta Bendahara atas aliran dana tersebut,” tutup Iqbal Tawakal.* (Afan)

v)

Pos terkait