Jakarta | CorongNews – Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, mantan Konsultan Mendikbudristek, mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto. Surat yang disebarkan lewat akun media sosial @kawalibam pada Sabtu (16/5/26) ini menyoroti vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dirinya yang dinilai masih menyisakan kejanggalan.
Ibam sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang ikut menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Dalam pesannya, Ibam mengungkit kembali pidato Presiden Prabowo di Danantara saat agenda Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari 2026.
Kala itu, Presiden menekankan pentingnya asas beyond a reasonable doubt (tanpa keraguan sedikit pun) dalam setiap putusan hukum demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Saya melihat, perkara yang saya alami telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terhadap mereka yang mau membantu dan berkontribusi untuk negara,” kata Ibam dalam surat terbukanya.
Dalam surat yang disusun sehari sebelumnya itu, Ibam juga menyoroti adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari dua orang hakim yang menilai dirinya layak divonis bebas. Menurut Ibam, fenomena perbedaan pendapat dalam majelis hakim seperti ini termasuk hal yang sangat langka terjadi.
Bagi Ibam, adanya dissenting opinion ini menjadi bukti nyata bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya masih diselimuti keraguan besar. Ia pun menaruh harapan agar Presiden Prabowo memberikan atensi terhadap kasusnya tersebut.
“Bisa mengubah keraguan-keraguan yang sangat kentara menjadi sebuah kepastian hukum yang baik dan membebaskan saya, serta memberi sinyal kuat bahwa talenta yang membantu Indonesia, dan tidak terbukti menerima keuntungan apa pun bisa mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Catatan Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Majelis Hakim
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Ibam memang tidak diambil secara bulat. Dua dari lima hakim yang menyidangkan kasus ini menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi pada diri Ibam tidak terpenuhi, sehingga ia seharusnya dibebaskan.
Dua hakim yang mengajukan dissenting opinion tersebut adalah Andi Saputra dan Eryusman. Mereka merinci sedikitnya delapan poin pertimbangan yang mendasari argumen mengapa Ibam harus dinyatakan bebas.
“Terdakwa secara terang-benderang tidak memenuhi unsur yang dipidanakan jaksa penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/26).
Berikut adalah poin-poin analisis dari kedua hakim tersebut:
Tidak Ada Pengarahan Merek
Berdasarkan rekam jejak percakapan elektronik yang dibuka selama persidangan, Andi menyebut Ibam tidak pernah mengarahkan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek untuk memenangkan jenama (merek) tertentu.
Intervensi Tim Teknis
Kedua hakim menilai bahwa rekomendasi awal dari Ibam sebenarnya telah dipangkas oleh tim teknis yang menyusun kajian pengadaan. Perubahan sepihak inilah yang kemudian membuat spesifikasi salah satu merek menjadi dominan hingga akhirnya ditetapkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 25 Tahun 2021.
Hubungan dengan Pengelola Anggaran
Ibam dinilai tidak terbukti melakukan lobi atau pendekatan khusus kepada pihak pengelola anggaran di kementerian terkait proyek Chromebook ini.
Perintah Atasan
Pertemuan yang dilakukan Ibam dengan perwakilan Google Asia Pacific LLC murni terjadi karena menjalankan instruksi dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Tidak Menerima Aliran Dana/Imbalan
Ibam terbukti tidak mendapatkan keuntungan pribadi atau imbal balik dari analisis pengadaan laptop tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari seluruh vendor (prinsipal) laptop yang terlibat, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal sosok Ibam.*








