Jakarata | CorongNews – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihatnya, Ibrahim Arief (Ibam).
Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip pada Rabu (13/5/2026), pakar hukum tersebut mengendus adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini.
“Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum ya itu tadi nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget gitu ya dan kelihatan banyak yang tidak profesional,” ujar Mahfud.
Poin Utama Kritik Mahfud MD:
Ranah Kebijakan vs Teknis Anggaran
Mahfud berargumen bahwa Nadiem, sebagai menteri, berada di level pengambil kebijakan yang tidak bersentuhan langsung dengan urusan teknis uang atau kontrak.
“Si Nadiem juga kan dia kan pembuat kebijakan yang tidak tahu urusan uang, artinya urusan anggaran kan ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat pembuat komitmen yang kemudian melahirkan kontrak-kontrak, kan itu yang menentukan uang ke mana dari mana dan seterusnya. Nah Nadiem enggak ikut di situ,” tegasnya.
Kejanggalan di Persidangan
Ia menilai aparat penegak hukum seolah enggan mendalami fakta yang sebenarnya muncul di persidangan.
“Di pengadilan sudah berusaha diungkap tapi kelihatannya penuntut umum maupun hakim tidak mau mengarah ke sana untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya.”
Sorotan Terhadap Posisi Ibam
Mahfud juga membela Ibrahim Arief yang dianggapnya tidak diberi ruang yang cukup untuk menjelaskan posisinya, padahal Ibam tidak ikut menandatangani persetujuan proyek tersebut.
“Ibam seperti tidak diberi hak untuk menjelaskan segalanya. Atau menjelaskan misalnya bahwa ‘saya kan tidak ikut tanda tangan, tidak ikut menyetujui Chromebook, ini buktinya bahwa saya tidak tanda tangan’. Terus kenapa dipaksakan dia harus dianggap berperan menentukan itu?” kata Mahfud.
Pelangkahan Prosedur APIP
Mahfud mengingatkan bahwa secara regulasi, sengketa kebijakan seharusnya diselesaikan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu. Apalagi, proyek ini sudah didampingi oleh BPKP, LKPP, hingga Kejaksaan sejak awal.
“Kok tiba-tiba… ketentuannya sekarang kalau ada kebijakan itu harus diselesaikan di APIP, enggak boleh langsung penegak hukum, itu aturan sudah.”
Kekhawatiran Terhadap Iklim Kepemimpinan
Mahfud menekankan bahwa pola kriminalisasi kebijakan seperti ini sangat berbahaya bagi masa depan negara. Ia khawatir para profesional muda berbakat akan takut masuk ke pemerintahan jika hukum digunakan secara tidak proporsional.
“Saya tidak melihat itu pesan negara. Kalau pesan negara itu konstitusi… tidak boleh mengkriminalisasi orang, tidak boleh mengkriminalisasi kebijakan,” pungkasnya.*








