Kekecewaan Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Lebih Besar dari Pembunuh?

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah jaksa menuntutnya hukuman 18 tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) dikutip Tempo.

Ancaman Penjara Efektif 27 Tahun

Nadiem menyoroti bahwa total masa tahanan yang dihadapinya sebenarnya mencapai 27 tahun. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan pidana tambahan selama 9 tahun jika ia gagal melunasi uang pengganti yang diajukan jaksa.

Bacaan Lainnya

Pendiri Gojek tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki dana sebesar Rp 5,6 triliun sebagaimana yang dituntut.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun,” jelasnya.

Ia membantah adanya unsur korupsi dalam tindakannya dan membandingkan beratnya tuntutan tersebut dengan kasus kejahatan luar biasa lainnya.

“Jadi saya bingung, kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tegas Nadiem.

Nadiem Makarim peluk driver ojol usai dituntut 18 tahun penjara

Pengabdian dan Rasa Sakit Hati

Meski merasa dikhianati oleh situasi ini, Nadiem mengaku tidak menyesal telah mendedikasikan dirinya sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo. Baginya, jabatan tersebut adalah amanah yang harus dijalankan.

“Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucapnya.

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya saya sakit hati.”

“Justru sakit hati, patah hati, karena saya cinta kepada negara ini. Jadi tidak, saya tidak menyesal.”

Detail Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem terlibat korupsi bersama beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Rincian Hukuman yang Dituntut:

  • Pidana Pokok: 18 tahun penjara.

  • Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

  • Uang Pengganti: Total Rp 5,6 triliun (terdiri dari komponen Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun).

  • Ketentuan Tambahan: Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda akan disita dan dilelang, atau diganti tambahan kurungan 9 tahun.

Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Sebelumnya, ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809,59 juta serta menguntungkan 12 perusahaan vendor.

Motif dan Kerugian Negara

Pihak kejaksaan menilai kebijakan pemilihan Chromebook didorong oleh kepentingan bisnis pribadi Nadiem agar Google meningkatkan investasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau yang kini dikenal sebagai GoTo. Google sendiri merupakan mitra lama Gojek.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun, yang bersumber dari:

  1. Pengadaan Laptop: Rp 1,56 triliun (berdasarkan audit BPKP).

  2. Chrome Device Management: US$ 44,05 juta (sekitar Rp 621,38 miliar).*

Pos terkait