Tana Toraja, CorongNews – Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, resmi ditutup pada Selasa (10/2/2026). Dalam keputusan akhir, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan tersebut diterima Pandji dengan sikap lapang dada. Ia menilai sanksi adat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus penyucian diri atas materi stand-up comedy lama yang pernah ia bawakan.
Dalam tradisi masyarakat Toraja, denda berupa hewan bukan sekadar hukuman bersifat materi. Hewan-hewan tersebut dikurbankan sebagai simbol pembersihan diri dari kesalahan serta pemulihan harmoni antara individu dan nilai-nilai adat yang dilanggar.
Tokoh adat Toraja menegaskan, keputusan tersebut lahir dari musyawarah bersama. Mereka juga menyampaikan pesan bahwa apabila di kemudian hari Pandji kembali melakukan tindakan serupa yang berdampak negatif bagi masyarakat Toraja, maka diyakini berkat-berkat kehidupan tidak akan mengalir kepadanya. Prinsip ini dikenal sebagai hukum tabur tuai yang dipegang teguh oleh masyarakat adat setempat.
Peradilan adat ini digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potongan video lama Pandji yang kembali viral pada tahun 2025. Video tersebut menimbulkan polemik luas karena dianggap merendahkan dan tidak menghormati adat istiadat Toraja.
Sidang adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia tampak tenang mengenakan kemeja lengan panjang dan celana cargo, serta mengikuti seluruh tahapan mekanisme hukum adat yang dikenal dengan sebutan Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
Dalam persidangan, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab berbagai pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses riset materi komedinya di masa lalu.
“Harusnya, saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja secara sisi lainnya juga,” ujar Pandji.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya hanya bertumpu pada literasi dan narasumber yang kurang tepat, sehingga melihat Toraja semata dari sudut pandang orang luar.
Meski menjalani proses peradilan adat yang cukup intens, Pandji justru mengaku tersentuh dengan cara masyarakat Toraja menyelesaikan persoalan tersebut. Baginya, peradilan adat ini bukan sekadar hukuman, melainkan ruang dialog dan pertemuan budaya yang penuh kehangatan.
“Saya tidak pernah mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat adat seperti di Toraja ini,” kata Pandji, sembari mengaku bahagia bisa hadir langsung di Bumi Lakipadada.*
v)








