Dari Militer ke BPJS, Prabowo Resmi Angkat Prihati Pujowaskito sebagai Dirut

Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang diteken pada Jumat (13/2/26).

“Mengangkat dalam Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2026-2031, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026,” bunyi penggalan Keppres tersebut.

Melalui beleid yang sama, Presiden juga memberhentikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2021–2026, sekaligus menetapkan kepengurusan baru untuk lima tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Sebelum dipercaya memimpin BPJS Kesehatan, Prihati diketahui pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan, Kepala Departemen di RSPAD Gatot Soebroto, serta merupakan perwira tinggi di Mabes TNI AD.

Penentuan direksi BPJS Kesehatan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Delapan nama yang kini mengisi jajaran direksi telah melalui tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031

  • Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
  • Direktur: Abdi Kurniawan Purba
  • Direktur: Akmal Budi Yulianto
  • Direktur: Bayu Teja Muliawan
  • Direktur: Fatih Waluyo Wahid
  • Direktur: Setiaji
  • Direktur: Vetty Yulianty Permanansari
  • Direktur: Sutopo Patria Jati

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Lima nama ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Selain itu, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.

Adapun Direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS agar peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Tugasnya mencakup pengelolaan organisasi dari tahap perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam maupun di luar pengadilan, memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasan, hingga menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031

  • Afif Johan (Pekerja)
  • Stevanus Adrianto Passat (Pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja)
  • Sunarto (Pemberi Kerja)
  • Lula Kamal (Tokoh Masyarakat)*

    v)

Pos terkait