Jakarta | CorongNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang. Rekomendasi itu muncul setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dalam sebuah forum ilmiah yang membahas regulasi serta pengawasan zat adiktif.
Supiyanto menilai praktik penyalahgunaan narkoba lewat vape sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan zat seperti THC, amfetamin, hingga berbagai jenis new psychoactive substances (NPS) dalam cairan rokok elektrik.
“Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat membahayakan, kami memang merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan,” ujarnya di Jakarta Timur, dikutip Bloombergtechnoz, Kamis (19/2/26).
Selain itu, BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape di tengah masyarakat.
Supiyanto menegaskan bahwa rokok elektrik seharusnya hanya digunakan oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun. Namun di lapangan, pelajar tingkat SMP dan SMA sudah banyak yang menggunakannya.
“Regulasi yang sudah ada saja belum ditaati. Pengawasan harus diperketat, baik di produksi, distribusi, maupun konsumsi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jenis narkotika baru terus bermunculan dan berkembang. Secara global tercatat sekitar 1.444 jenis narkotika baru. Di Indonesia, sebagian sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan RI, sementara sisanya masih dalam tahap identifikasi. BNN sendiri telah mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkotika konvensional seperti ganja dan sabu.
Dalam riset laboratorium, BNN menguji ratusan sampel cairan vape untuk mengetahui kandungannya.
“Dari 438 sampel uji, sekitar 23,97% mengandung narkoba. Bahkan dalam proses penyelidikan, hampir seluruh sampel yang kami terima menunjukkan hasil positif narkotika dengan berbagai jenis zat,” ungkap Supiyanto.
BNN memandang perlu adanya kerja sama lintas lembaga guna memperkuat regulasi dan pengawasan. Kolaborasi dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), serta instansi terkait lainnya agar aturan mengenai vape dan potensi penyalahgunaannya dapat ditegakkan secara lebih tegas.
Di samping aspek penegakan hukum, BNN juga mempertimbangkan sisi ekonomi dan kesehatan. Supiyanto menilai penerimaan cukai dari vape perlu dibandingkan dengan potensi biaya kesehatan serta rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat,” katanya.
Ke depan, BNN berencana memperkuat sistem pemantauan zat psikoaktif baru melalui platform digital agar informasi terbaru dapat diakses publik secara cepat.
“Kami ingin memastikan setiap temuan zat baru segera diinformasikan, sehingga pengawasan dan pencegahan bisa berjalan lebih cepat,” pungkasnya.*
v)








