Jakarta | CorongNews – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Pilihannya hanya dua: patuh pada aturan resmi atau ditutup paksa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti melegalkan barang ilegal, melainkan memberikan jembatan bagi para pelaku usaha untuk bermigrasi ke jalur resmi dengan membayar kewajibannya kepada negara.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” tegas Purbaya di Jakarta, Jumat pekan lalu dikutip dari Republika.
Strategi Baru: Penambahan Lapisan Cukai
Untuk mengakomodasi transisi ini, pemerintah berencana menambah lapisan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Rencananya, regulasi ini akan mulai diimplementasikan paling lambat pada Mei 2026.
Kebijakan ini mengusung misi utama untuk menutup celah kebocoran devisa negara sekaligus membangun iklim kompetisi yang lebih adil di pasar. Langkah ini diharapkan dapat melindungi pelaku UMKM legal yang selama ini sulit bersaing akibat gempuran rokok ilegal berharga murah.
Saat ini, draf proposal kebijakan tersebut telah rampung disusun dan segera memasuki tahap pembahasan bersama DPR.
Mengenai potensi tambahan bagi kas negara, Menteri Keuangan masih bersikap hati-hati dan belum ingin berspekulasi tentang angka pastinya hingga sistem ini berjalan setidaknya satu atau dua bulan setelah diimplementasikan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa pendekatan yang diambil mengedepankan aspek hukum namun tetap memperhatikan sektor padat karya agar keberlangsungan industri tetap terjaga.
Respon Pelaku Usaha: Gus Lilur dan Deklarasi “Panca Ampera”
Di sisi lain, langkah hukum ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha lokal. Pemilik Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, mencium adanya risiko kriminalisasi terhadap pengusaha rokok pribumi.
Sebagai bentuk perjuangan bagi petani dan pengusaha kecil, Gus Lilur mencetuskan Panca Ampera (Lima Amanat Petani Tembakau Madura – Nusantara).
“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” ujar Gus Lilur, Senin (13/4/26).
Tiga Poin Utama Aspirasi Gus Lilur:
1. Hentikan Kriminalisasi Pengusaha Pribumi
Gus Lilur meminta penegakan hukum tidak tebang pilih. Ia menyoroti seringnya aparat menyamaratakan pelaku UMKM yang sedang bertahan hidup dengan sindikat pelanggaran besar.
“Pengusaha rokok pribumi khususnya skala UMKM tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya,” tambahnya.
2. Dukungan Terhadap Pemberantasan Rokok Ilegal
Menariknya, Gus Lilur setuju bahwa rokok ilegal harus dibrantas karena merusak ekosistem industri. Namun, ia menekankan bahwa penindakan harus dibarengi dengan perbaikan sistem agar jalur legal menjadi lebih terjangkau bagi pemain kecil.
3. Desakan Cukai Khusus Rokok Rakyat
Gus Lilur mendorong pemerintah menciptakan tarif cukai khusus bagi industri rakyat. Menurutnya, struktur tarif saat ini terlalu tinggi dan menjadi penghambat bagi UMKM untuk naik kelas secara legal.
“Kita butuh skema cukai khusus untuk rokok rakyat. Ini penting agar pelaku usaha kecil bisa masuk ke sistem resmi tanpa terbebani biaya yang tidak realistis,” pungkasnya.*








