Ekosistem Industri Hasil Tembakau Terjepit Regulasi Ketat dan Tekanan Ekonomi

Ilustrasi dibuat dengan AI
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kini berada di titik nadir. Sektor ini tidak hanya berjuang melawan kelesuan ekonomi, tetapi juga dihantam gelombang regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha, mulai dari wacana penyeragaman kemasan hingga pembatasan ketat kadar tar dan nikotin.

Pemicu utamanya adalah aturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 (pelaksana UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023). Salah satu poin krusial yang sedang digodok pemerintah adalah standarisasi ambang batas nikotin dan tar yang merujuk pada standar global. Namun, langkah ini dinilai tidak relevan dengan kondisi alamiah tembakau Indonesia.

Ancaman bagi Petani Lokal

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menegaskan bahwa karakter tembakau sangat bergantung pada letak geografis, kondisi tanah, hingga bibit. Standarisasi ala luar negeri dianggap akan mematikan budidaya lokal.

Bacaan Lainnya

“Indonesia mempunyai kualitas, dan kualitas itu tidak lepas dari tar dan nikotin. Nah, spesifik geografis ini termasuk dari bibit, kemudian tanah, kemudian topografi, dan tidak bisa digeneralis seperti tanaman lain. Nah, ketika pemerintah membuat aturan ini, itu sama saja pemerintah mematikan budidaya lokal, budidaya nasional, kebhinekaan Indonesia,” ujar Agus dikutip CNBC, (14/3/26).

Senada dengan hal itu, Sekjen DPP APCI, I Ketut Budhyman Mudara, mengingatkan bahwa rokok khas Indonesia umumnya mengandung cengkeh yang secara alami meningkatkan kadar tar. Jika aturan ini dipaksakan, industri lokal justru akan terdorong untuk melakukan impor demi memenuhi standar tersebut.

Larangan Bahan Tambahan dan Identitas Produk

Selain kadar zat, Kementerian Kesehatan juga berencana melarang hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade seperti gula atau mentol. Padahal, bahan-bahan ini sangat penting untuk menciptakan cita rasa unik produk legal.

Benny Wachjudi, Ketua Umum GAPRI, memprediksi jika ruang gerak industri legal dipersempit, konsumen tidak akan berhenti merokok, melainkan beralih ke produk ilegal atau impor.

“Kalau kami bilang, perokok akan tetap merokok, tapi merokok ilegal atau impor. Industri dalam negeri akan habis,” tegasnya.

Dilema Kesehatan vs Ekonomi

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, melihat adanya perpecahan sudut pandang di tubuh pemerintah antara kubu pro-kesehatan (yang berkiblat pada WHO) dan kubu pro-industri. Ia berharap Presiden bisa mengambil jalan tengah yang bijak.

“Presiden perlu bijak menyikapi hal ini untuk lebih mengutamakan mana? Sisi kesehatan atau sisi industri dan penerimaan negara dan termasuk tenaga kerja. Itu menurut kami yang seharusnya seimbang,” ungkap Henry.

Data Kontribusi IHT bagi Negara

Sektor ini terbukti menjadi penopang ekonomi nasional yang sangat signifikan, dengan kontribusi penerimaan cukai mencapai Rp 216,9 triliun pada tahun 2024 serta kemampuan menyerap tenaga kerja yang sangat besar, yakni sekitar 5,9 juta hingga 6 juta orang.

Rencana plain packaging atau kemasan polos juga menjadi sorotan tajam karena dianggap melanggar UU Merek dan mempermudah peredaran rokok ilegal akibat hilangnya identitas produk.

Para pelaku usaha dan petani di ekosistem IHT berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih inklusif. Tujuannya agar regulasi turunan PP No. 28 Tahun 2024 tidak menjadi “lonceng kematian” bagi industri yang menghidupi jutaan rakyat Indonesia.*

Pos terkait