Jakarta | CorongNews – Kalangan penggiat ekosistem vape meminta pemerintah tidak gegabah dalam merespons isu penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan rokok elektrik (REL).
Mereka menilai kebijakan harus dirumuskan secara proporsional dan berbasis data, menyusul pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut vape sebagai pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba.
Ketua Aliansi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menegaskan pihaknya tetap menghormati tugas dan kewenangan BNN dalam memberantas peredaran narkotika. Namun ia mengingatkan agar pendekatan yang diambil tidak menyamaratakan seluruh ekosistem rokok elektrik sebagai sumber persoalan.
“Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Dukungan penuh juga kami berikan kepada BNN untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas dan peredaran produk vape ilegal. Namun demikian, BNN seharusnya tidak mengeneralisasi dan menghukum sektor legal akibat ulah pelaku ilegal,” ujar Paido melansir Media Indonesia.
Menurutnya, penindakan terhadap kejahatan narkotika tetap harus berjalan. Namun di saat bersamaan, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah mematuhi regulasi.
Ia menilai kebijakan yang terlalu ekstrem dan tidak seimbang justru berpotensi memunculkan persoalan baru.
“BNN perlu melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum mengeluarkan pernyataan atau kebijakan. Jangan sampai langkah yang terlalu ekstrem justru mendorong peredaran produk ilegal semakin masif, alih-alih menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Paido juga menanggapi klaim yang menyebut fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanyalah ilusi atau belum teruji secara ilmiah.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan riset global.
“Saya tidak setuju jika dikatakan vape untuk berhenti merokok adalah ‘ilusi’ atau ‘tidak teruji’, karena rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochran, yang mengumpulkan dan menilai banyak studi, menyimpulkan bukti sangat kuat bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin lainnya seperti patch atau permen nikotin, serta lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, hasil tersebut konsisten dan didukung uji klinis di sejumlah negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Polanya menunjukkan rokok elektrik bernikotin dapat menjadi alat bantu efektif bagi perokok dewasa, terutama bila disertai pendampingan yang tepat.
Paido mengingatkan, jika narasi yang terus mengaitkan vape dengan narkoba dipaksakan, hal itu berpotensi melahirkan regulasi yang merugikan.
Kebijakan yang terlalu restriktif atau pelarangan menyeluruh, menurutnya, dapat mematikan pasar legal yang patuh membayar cukai dan justru mendorong peredaran produk ilegal yang tidak terawasi serta tidak memberikan kontribusi bagi negara.
Ia pun mendorong pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk impor ketimbang melarang seluruh kategori rokok elektrik.
Dengan membedakan produk legal melalui standar perizinan dan kejelasan asal-usul, potensi penyalahgunaan zat terlarang dinilai bisa ditekan tanpa mengorbankan industri yang taat aturan.
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menekankan pentingnya kebijakan yang proporsional terhadap sektor rokok elektrik yang masih berkembang di Indonesia.
Ia menilai fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan seluruh industri yang telah mematuhi regulasi.
“Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut kami adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa menjadikan industri legal sebagai korban,” tegasnya.
Budiyanto menambahkan, industri rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, serta menyumbang triliunan rupiah melalui cukai. Dengan kontribusi tersebut, ia menilai kebijakan publik perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkotika dan perlindungan terhadap lapangan kerja serta perekonomian nasional.*
Editor : Noviani DP








