Jakarta | CorongNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan.
Penegasan ini muncul setelah adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebut sejumlah produk AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Prof Ni’am dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026) dilansir Republika.
Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menyatakan setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan, regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menambahkan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip perdagangan tidak ditentukan oleh siapa mitra dagangnya, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan.
Indonesia, lanjutnya, tetap dapat berdagang dengan negara mana pun, termasuk AS, selama didasarkan pada prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan tanpa tekanan politik.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi
. “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka peluang kompromi pada aspek teknis administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi. Namun ia menegaskan substansi kehalalan tetap tidak boleh ditawar.
Sebelumnya, dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, disebutkan Indonesia akan membebaskan produk AS tertentu dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk kosmetik, perangkat medis, serta barang manufaktur tertentu.
Kesepakatan itu juga menyatakan Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal.
Di sisi lain, Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan proses pengakuan dan mempercepat persetujuan.
Namun bagi MUI, prinsip fundamental kewajiban halal tetap harus menjadi landasan utama kebijakan.
“Kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata Prof Ni’am.
Pemerintah Tegaskan Makanan dan Minuman AS Tetap Wajib Halal
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk asal AS yang masuk ke Indonesia. Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sedangkan yang mengandung unsur nonhalal harus mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasan.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam siaran pers, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan produk, termasuk prinsip good manufacturing practice serta kewajiban pencantuman informasi detail kandungan produk.
Dengan demikian, pemerintah memastikan konsumen Indonesia tetap memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang akan digunakan, sementara ketentuan halal bagi makanan dan minuman tetap diberlakukan sesuai regulasi nasional.*
Editor : Noviani DP








