Washington | CorongNews – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif atas seluruh barang impor ke AS menjadi 15 persen.
Langkah ini merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan undang-undang, setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang berada di kisaran 10 hingga 50 persen terhadap berbagai negara.
Kebijakan lama itu didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dan dinilai melampaui kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Tak lama setelah putusan SCOTUS diumumkan pada Jumat (20/2/2026 waktu setempat), Trump langsung menyatakan bahwa AS akan menerapkan tarif global sebesar 10 persen.
Mengutip Reuters, kebijakan tarif 15 persen tersebut kini bersandar pada aturan berbeda, yakni Section 122, yang mengizinkan penerapan tarif hingga 15 persen. Namun, aturan itu mewajibkan persetujuan Kongres apabila kebijakan hendak diperpanjang setelah 150 hari.
Dalam unggahan di media sosial pada Sabtu, Trump menyatakan akan memanfaatkan periode tersebut untuk menyiapkan kebijakan tarif lain yang “diizinkan secara hukum”.
Pemerintahannya juga berencana menggunakan dua undang-undang lain yang membuka peluang pengenaan bea masuk terhadap produk atau negara tertentu, berdasarkan hasil penyelidikan terkait isu keamanan nasional atau praktik perdagangan tidak adil.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, efektif segera, menaikkan Tarif Global 10% terhadap negara-negara, yang banyak di antaranya telah ‘menguras’ AS selama puluhan tahun tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulisnya dalam unggahan di Truth Social.
Sejak putusan pengadilan dengan hasil suara 6-3 tersebut, Trump nyaris tidak menunjukkan tanda akan mengendurkan perang dagang global yang ia canangkan.
Ia bahkan melontarkan kritik secara personal terhadap sejumlah hakim serta menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sesuai pandangannya.*
Editor : Noviani DP








