Jakarta | CorongNews – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/26 waktu setempat) dengan perbandingan suara 6-3 memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif global dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Perkara ini berawal dari pengujian atas langkah Trump yang memakai IEEPA 1977 untuk langsung mengenakan tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.
Dalam sistem ketatanegaraan AS, kewenangan menetapkan pajak dan tarif secara tegas berada di tangan lembaga legislatif, yaitu Kongres.
Sejak persidangan dimulai pada awal November, sebagian besar dari sembilan hakim, enam di antaranya merupakan penunjukan presiden dari Partai Republik telah menunjukkan keraguan terhadap tindakan Trump yang mendahului Kongres dalam menetapkan tarif tinggi kepada berbagai mitra dagang.
Ketua MA, John Roberts, yang dikenal sebagai hakim konservatif dan ditunjuk Presiden George W. Bush, menyatakan bahwa Trump tidak dapat membenarkan secara hukum langkah tersebut.
Ia menilai presiden mengklaim kewenangan yang sangat luas untuk menentukan tarif secara sepihak tanpa batas nilai, waktu, maupun cakupan.
Dengan mempertimbangkan luasnya klaim kewenangan, sejarah penerapannya, serta konteks konstitusional, Roberts menegaskan bahwa tindakan seperti itu harus memperoleh persetujuan yang jelas dari Kongres.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut putusan tersebut sebagai pukulan besar bagi rakyat Amerika dan mengurangi pengaruh signifikan Trump.
Ia mengatakan bahwa dicabutnya kewenangan instan presiden dalam menggunakan IEEPA merupakan kemunduran bagi rakyat AS. Trump sendiri menyatakan keputusan MA itu “sangat mengecewakan” dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing.
Ia juga menegaskan bahwa tarif berbasis alasan keamanan nasional tetap berjalan, dan putusan MA hanya berkaitan dengan penggunaan IEEPA.
Lepas dari jebakan
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS sebagai kabar positif bagi Indonesia. Ia mengatakan bahwa dengan putusan ini Indonesia tidak perlu melanjutkan proses ratifikasi perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima melansir Republika.
Ia menambahkan, “DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain.”
Menurut Bhima, isi ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat tujuh persoalan utama dalam perjanjian tersebut.
“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain.
“AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.
Ketiga, ART dinilai berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri karena tidak ada kewajiban transfer teknologi serta adanya penghapusan TKDN. Deindustrialisasi, lanjut Bhima, menjadi konsekuensi apabila ART diratifikasi.
“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” katanya.
“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa putusan MA AS membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi tarif.
Walaupun Trump sempat mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen, Faisal menilai Indonesia perlu kembali mencermati berbagai poin dalam dokumen ART yang tidak menguntungkan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dinamika kebijakan di AS masih berkembang dan belum sepenuhnya pasti.
“Karena setelah di-rule out (batalkan) oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembahasan lanjutan dengan pihak AS setelah putusan MA tersebut.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa Indonesia akan terus memantau perkembangan terkait kelanjutan ART RI-AS dan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan ART bergantung pada keputusan kedua negara. Di Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi dan belum otomatis berlaku, sementara di pihak AS juga diperlukan mekanisme serupa, terlebih dengan adanya perkembangan terbaru ini.*
Editor : Noviani DP








