Jakarta, CorongNews – Pemerintah menegaskan bahwa data pribadi warga Indonesia tidak akan disalahgunakan oleh Amerika Serikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa mekanisme transfer data dalam perjanjian The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya,” jelas Haryo dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu (22/2/26).
Ia menjelaskan, pengiriman data ke Amerika Serikat dilakukan dalam konteks kerja sama perdagangan dan layanan digital, terutama untuk mendukung operasional perusahaan yang memanfaatkan pusat data global, komputasi awan, serta sistem pembayaran dan transaksi lintas negara. Meski demikian, transfer tersebut hanya mencakup data yang relevan untuk kepentingan bisnis dan tetap berada dalam pengawasan otoritas Indonesia.
Dengan demikian, tidak ada pengalihan kedaulatan data. Pemerintah memastikan bahwa perpindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilaksanakan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengesampingkan hak-hak warga negara. Setiap proses transfer juga wajib memenuhi prinsip perlindungan data, termasuk persetujuan, pembatasan tujuan, serta keamanan pemrosesan.
Kepastian regulasi mengenai transfer data ini juga dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan aturan yang mendukung pemrosesan data lintas negara dengan jaminan perlindungan yang memadai.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” ujarnya.
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Dilakukan Secara Transparan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengiriman data pribadi ke Amerika Serikat tidak dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
“Pemerintah memastikan transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses tersebut berjalan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Pemerintah juga memastikan adanya mekanisme audit dan pengawasan untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ucap Meutya, menambahkan.*
Editor : Noviani DP








