CorongNews – Parlemen Israel, Knesset, terus mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang memberi kewenangan kepada otoritas di wilayah pendudukan untuk mengeksekusi warga Palestina yang dinyatakan bersalah secara hukum.
RUU tersebut telah lolos di Knesset pada November 2025. Mengutip Anadolu, beleid ini diajukan oleh Itamar Ben-Gvir, yang saat ini menjabat Menteri Keamanan Nasional Israel dan merupakan tokoh dari partai sayap kanan Otzma Yehudit.
Dalam draf RUU itu diatur bahwa hukuman mati wajib dijatuhkan kepada warga Palestina yang terbukti melakukan serangan terhadap warga Israel, baik disengaja maupun tidak.
Sementara itu, warga Israel yang melakukan pelanggaran serupa hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.
Knesset telah menyetujui pembacaan pertama RUU tersebut pada Januari 2026. Ketentuan pelaksanaannya menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan maksimal 90 hari setelah vonis dijatuhkan, tanpa mekanisme banding, dan hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung.
Dengan ketentuan itu, warga Palestina yang dituduh merencanakan atau melakukan pembunuhan terhadap warga Israel akan tunduk pada aturan tersebut.
RUU ini akan resmi menjadi undang-undang apabila kembali lolos dalam pembacaan kedua dan ketiga. Hingga kini, Knesset belum menetapkan jadwal pemungutan suara terakhir.
Warga Palestina yang Ditahan Kerap Alami Penyiksaan
Ben-Gvir berulang kali menyerukan agar hukuman mati terhadap warga Palestina diberlakukan.
Di bawah kepemimpinannya sebagai Menteri Keamanan Nasional, kondisi para tahanan Palestina dilaporkan memburuk dengan penerapan pembatasan ketat. Laporan mengenai penyiksaan meluas serta penurunan berat badan tahanan juga mencuat.
Kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel menyebut banyak mantan tahanan yang telah dibebaskan mengaku mengalami penyiksaan sistematis, kekerasan seksual, kelaparan, hingga pengabaian layanan medis selama menjalani masa tahanan.
Sebagian dari mereka dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.
Selain itu, lebih dari sepertiga warga Palestina yang ditahan Israel berada dalam skema “penahanan administratif”, termasuk perempuan dan anak-anak. Mereka ditahan tanpa dakwaan resmi. Sebagian lainnya diadili di pengadilan militer dan diperlakukan berbeda dibandingkan warga Israel.
Saat mengunjungi Penjara Ofer pada Jumat (13/2/26), Ben-Gvir merekam dirinya tengah mengawasi kondisi para tahanan.
“Ini bukan hotel mewah. Ini adalah penjara sungguhan,” kata Ben-Gvir, dikutip Anadolu.
Hingga awal Februari 2026, jumlah warga Palestina yang ditahan Israel tercatat lebih dari 9.300 orang yang tersebar di berbagai penjara. Sekitar 350 di antaranya merupakan anak-anak.*
Editor : Noviani DP








