Jakarta | CorongNews – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akhirnya menanggapi isu hilangnya konten investigasi milik media Magdalene di platform Instagram (@magdaleneid). Konten yang hilang tersebut berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Klarifikasi dan Koordinasi Internal
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan tim teknis untuk memverifikasi laporan mengenai dugaan penyensoran di ruang digital.
Langkah ini diambil setelah Magdalene dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merilis pernyataan sikap pada Senin (6/4/2026), yang menuding bahwa pembatasan konten tersebut dilakukan atas instruksi resmi dari Komdigi.
“Sedang saya cek dengan tim teknis pengendalian ya. Namun pada prinsipnya kami di Komdigi selalu menjunjung tinggi kebebasan pers. Secara rekam jejak, Komdigi tidak pernah melakukan proses penutupan akses terhadap produk pers,” ujar Meutya melansir Tirto, Selasa (7/4/26).
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki niat untuk mencederai kebebasan pers dan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera memberikan penjelasan kronologis yang transparan terkait insiden ini.
Kronologi Penghapusan Konten
Persoalan ini bermula pada 30 Maret 2026 saat Magdalene merilis infografis hasil investigasi TAUD yang menyoroti kejanggalan kasus Andrie Yunus. Empat hari berselang, tepatnya pada 3 April 2026, sejumlah pembaca melaporkan bahwa konten tersebut sudah tidak bisa diakses.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, redaksi Magdalene menemukan indikasi kuat bahwa pembatasan akses tersebut merupakan instruksi langsung dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pernyataan Sikap Magdalene dan KKJ
Magdalene menegaskan bahwa produk jurnalistik tersebut telah melalui proses riset yang valid berdasarkan fakta lapangan, bukti fisik, dan narasumber kredibel.
Sebagai perusahaan pers berbadan hukum yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, mereka memiliki hak penuh untuk menyebarluaskan informasi kepada publik.
Poin keberatan utama dari Magdalene dan KKJ:
Dalam pernyataan sikapnya, Magdalene dan KKJ melayangkan keberatan keras dengan menilai bahwa penghapusan konten tersebut merupakan bentuk sensor nyata serta upaya pembungkaman terhadap fakta kekerasan yang menimpa pembela HAM.
Menurut KKJ, intervensi pemerintah terhadap platform media sosial untuk menghapus pemberitaan berbasis data yang kredibel adalah ancaman serius bagi masa depan demokrasi digital di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar Komdigi bersikap jujur dan transparan mengenai alasan di balik instruksi tersebut, sembari meminta pihak Meta untuk segera memulihkan unggahan tersebut agar hak publik atas informasi tetap terpenuhi.
“Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan ruang digital,” tegas perwakilan KKJ dalam pernyataan resminya.*








