Urgensi Perubahan UU TNI: Dorongan Revisi Peradilan Militer Pasca Kasus Andrie Yunus

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak agar regulasi terkait peradilan militer dalam UU TNI segera diperbarui.

Legislator dari fraksi PDIP ini menilai insiden penyiraman air keras oleh oknum anggota Bais TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus dijadikan titik balik untuk mempercepat langkah revisi tersebut.

Kendala Aturan Saat Ini

Menurut TB Hasanuddin, selama payung hukum yang ada belum berganti, setiap pelanggaran pidana yang melibatkan personel TNI, baik itu ranah militer maupun tindak pidana umum akan terus diproses melalui mekanisme pengadilan militer.

“Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer,” ujarnya kepada wartawan, dilansir CNN, Sabtu (18/4/26).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku saat ini adalah sebuah keharusan, meski perubahan sangat diperlukan.

“Tapi sekarang ini bagaimana? Selama Undang-Undangnya belum dirubah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” tuturnya.

Harapan pada Peradilan Umum

Revisi UU TNI diharapkan mampu membuka jalan agar setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diseret ke pengadilan sipil, termasuk dalam perkara yang menimpa Andrie Yunus. TB Hasanuddin pun mengharapkan adanya dorongan kolektif dari masyarakat agar wacana ini segera dieksekusi oleh pemerintah dan DPR.

“Kalau menurut hemat saya harus ada tekanan, harus ada pengertian dari semua pihaklah ya,” pungkasnya.

Desakan dari Pihak KontraS

Senada dengan hal tersebut, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menuntut pemerintah untuk segera memfasilitasi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menekankan pentingnya membawa kasus penyiraman air keras ini ke meja peradilan umum demi transparansi dan keadilan yang tepat sasaran.

Dimas berargumen bahwa karena peristiwa ini merupakan kategori tindak pidana umum, maka penyelesaiannya tidak seharusnya dilakukan di internal militer.

“Kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum peradilan umum,” tegas Dimas.*

Pos terkait