Masih Misteri, Siapa Ustaz Kondang Inisial SAM yang Diduga sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Anak?

Ilustrasi dibuat dengan AI
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Seorang tokoh agama berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan asusila terhadap beberapa santri laki-laki di sebuah pondok pesantren. Kasus yang menyeret nama figur publik ini kini tengah berada dalam penanganan serius pihak kepolisian.

Pengacara Beny Jehadu, perwakilan dari tim hukum Muhammad Ali Nurdin, menjelaskan bahwa laporan ini sebenarnya telah masuk sejak lima bulan yang lalu. Saat ini, penyidik Bareskrim, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), terus mendalami perkara tersebut.

“Kami menyampaikan kepada teman-teman penyidik di Bareskrim, tentu melalui unit PPA. Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya mengapresiasi atas laporan kami terdahulu yang mana kurang lebih hampir berjalan lima bulan,” ujar Beny pada Kamis, (12/03/26) dikutip Pikiran Rakyat.

Profil Terlapor dan Detail Korban

Bacaan Lainnya

Sosok SAM bukanlah orang asing bagi publik. Menurut Beny, terlapor dikenal luas karena pernah menjadi juri dalam program ajang pencarian bakat hafiz Al-Qur’an di salah satu televisi swasta nasional.

Sejauh ini, terdapat lima santri laki-laki yang tercatat sebagai korban dalam laporan tersebut, yakni:

  1. IM

  2. RAP

  3. AYM

  4. MIM

  5. AR

Beny menegaskan, “Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang. Lalu kalau untuk bicara terlapor, tadi disampaikan inisialnya SAM cukup terkenal.”

Rentang Waktu Kejadian dan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan pelecehan ini diduga terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni antara tahun 2017 hingga 2025. Waktu kejadian yang dialami tiap korban berbeda-beda.

“Waktunya sekitar 2017. Ada beberapa korban dengan waktu kejadian berbeda, ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Jadi kejadiannya memang sudah lama,” jelas Beny.

Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk memperkuat laporan, di antaranya:

  • Tangkapan layar percakapan digital (chat).

  • Rekaman video.

  • Berbagai dokumen pendukung lainnya.

Janji yang Dilanggar

Meski terlapor dikabarkan sempat meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tim kuasa hukum menyayangkan karena dugaan aksi serupa justru terulang kembali pada tahun 2025. Sebagian besar korban bahkan masih di bawah umur saat peristiwa tersebut terjadi.

Saat ini, status kasus telah naik ke tahap penyidikan. Pihak Bareskrim Polri terus mengumpulkan keterangan saksi serta menelaah seluruh barang bukti guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.*

Pos terkait