Modus Menyucikan Rahim, Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa Santriwati

Pasang Iklan Murah Meriah

NTB – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Muhammad Taufik Firdaus (MTF), resmi ditahan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua orang santriwatinya.

Tindakan tersebut disebut terjadi di sebuah ruangan khusus di area pondok pesantren yang dipimpinnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual itu berlangsung di kamar khalwat yang berada di lingkungan ponpes.

“Dugaan kekerasan seksual tersebut di kamar khalwat pondok pesantren,” ungkap Kholid seperti dikutip dari detikBali, Selasa (3/3/26).

Bacaan Lainnya

Menurut Kholid, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu awal Mei hingga pertengahan Agustus 2025. Salah satu korban disebut mengalami tindakan tersebut hingga empat kali, sementara satu korban lainnya juga mengalami peristiwa serupa.

“Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” tambahnya.

Taufik diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya sebagai pimpinan pesantren untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi situasi serta mengeksploitasi kondisi rentan para korban.

“Sehingga, korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kholid.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian milik korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Ada juga barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kholid.

Pendamping korban, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa pelaku menggunakan berbagai dalih untuk memperdaya korban, termasuk dengan alasan “menyucikan rahim” serta menjanjikan ilmu laduni.

Saat ini, Taufik dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.*

Pos terkait