Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Ini Gunakan Modus Penyesatan

Pasang Iklan Murah Meriah

Lombok Timur | CorongNews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda NTB menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwati.

Dalam menjalankan perbuatannya, AJN diduga memanfaatkan penyesatan ajaran agama untuk memengaruhi dan memanipulasi korban.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kondisi rentan korban sebagai bagian dari modusnya.

“Memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak untuk melakukan suatu peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang,” bebernya dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/02/26) dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Pendeta di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Gereja hingga di Kolam Renang

Pujawati menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Tersangka diduga memakai pola yang sama untuk memperdaya korban-korban lainnya.

Dari hasil penyidikan awal, Pujawati menjelaskan bahwa AJN, yang kini berstatus tersangka, diduga menggunakan pola yang sama terhadap korban lain.

Namun, sejauh ini kepolisian baru menerima laporan resmi dari dua santriwati. Kedua korban melapor dengan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Meski laporan korban baru dua orang, Pujawati menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan AJN sebagai tersangka.

Selain keterangan dari korban dan saksi, kepolisian juga memperkuat penyidikan dengan hasil visum serta pendapat ahli, termasuk psikolog yang menangani trauma korban, akademisi hukum pidana, hingga tenaga dari Kementerian Agama.

“Kemudian, kami juga olah TKP dan melakukan pengumpulan barang bukti seperti dokumen, ada pakaian, mini kamera dan handphone, dan itu yang meyakinkan kami bahwa perkara AJN harus dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Bejat! Guru SD di NTT Ajak Siswa Satu Kelas Nobar Video Dewasa, Alat Kel4min Diraba- raba

Polda NTB menetapkan AJN sebagai tersangka dengan menjeratnya menggunakan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi perbuatan pencabulan atau persetubuhan secara berulang di lingkungan pendidikan ini mencapai maksimal 16 tahun penjara.

Pujawati menambahkan bahwa tersangka AJN telah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB sejak penangkapan di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2/26).

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, termasuk untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.*

v)

Pos terkait