Jakarta, CorongNews – Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan memunculkan polemik dan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Perdebatan tidak hanya datang dari warga yang terdampak, tetapi juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Isu ini semakin mengemuka setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut bahwa penonaktifan PBI merupakan instruksi presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusti melalui video di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar pada Kamis (12/2/26).
“Memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS kesehatan yang Desil 6-10,” katanya.
Akibat apa yang ia sebut sebagai “instruksi presiden” itu, Gusti mengungkapkan terdapat 24.401 warga Denpasar yang status PBI-nya dinonaktifkan.
Ia bahkan menyatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan presiden. Meski demikian, Gusti menegaskan Pemerintah Kota Denpasar siap melindungi warganya dengan menanggung iuran peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat.
“Nah, untuk itulah kami di Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat itu,” katanya.
Gusti menyebut kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali PBI yang dicabut mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPJS agar kepesertaan warga bisa kembali aktif.
“Jadi, warga Kota Denpasar tetap akan mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Itu dari kami,” ucapnya.
Mensos Bantah Instruksi Presiden
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS.
Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya berpotensi menyesatkan publik.
“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan,” kata Gus Ipul, melansir Kompas, Jumat (13/2/25).
“Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu wali kota ya, yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden,” sambungnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada proses pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah wajib menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pelaksanaan program.
“Datanya tunggal, namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang menjadi pedoman bersama dalam melaksanakan program,” jelas dia.
Dengan demikian, Gus Ipul kembali menegaskan tidak ada perintah dari presiden untuk mencabut kepesertaan PBI BPJS.
“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tuturnya.
Sorotan atas Komunikasi Kebijakan
Perbedaan pandangan antara Mensos dan Wali Kota Denpasar dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi kebijakan publik. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai akar masalahnya terletak pada komunikasi yang tidak efektif.
“Buruk banget (komunikasinya),” ucap Yogi, Kamis (12/2/2026).
Yogi mencontohkan pengalaman asisten rumah tangganya yang tiba-tiba tidak bisa menggunakan BPJS saat hendak melakukan kontrol kehamilan.
“Saya melihat realitas yang sopir saya dengan yang babysitter anak saya itu, sebenarnya enggak (ada masalah), kan tinggal bayar Rp 35.000 ya kan, berubah dari yang bayar untuk sopir saya dengan istrinya itu kasusnya karena dia bekerja dengan saya, dia dapat gaji bulanan dari saya, Rp 35.000 itu kecil, saya enggak keberatan (memberikan tambahan),” ucap dia.
Menurut Yogi, persoalan utamanya bukan pada nominal iuran Rp 35.000, melainkan tidak adanya mekanisme transisi serta minimnya pemberitahuan kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Pendapat serupa disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah.
“Memang masalah utamanya adalah tiba-tiba hilang,” imbuh dia.
Lina menilai informasi terkait penonaktifan seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi.
“Nah, sehingga kemudian kembali lagi, saya inginnya pemerintah untuk segala hal jangan dadakan. Jadi, diinformasikan lebih dulu sehingga kemudian semua orang itu mendapatkan informasi dengan baik,” imbuh dia.*
v)








