Adu Argumen dengan Anggota DPR, Dirut BPJS Kesehatan: Kalau Bapak Bisa, Saya Gaji !

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan tanggapan tegas terhadap kritik anggota DPR yang menilai lembaganya tidak sigap mengantisipasi persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan pada awal Februari lalu.

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?” ucap Ali Ghufron kepada Anggota DPR Zainul Munasichin dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, seperti dikutip Kompas, Rabu (11/2/26). Suasana rapat sempat memanas.

Rapat tersebut membahas polemik penonaktifan jutaan peserta PBI yang berdampak pada masyarakat, termasuk warga kurang mampu dengan penyakit berat yang hendak berobat gratis ke rumah sakit sejak 1 Februari.

Dari total 11 juta PBI yang dinonaktifkan, tercatat sekitar 120.000 peserta merupakan penderita penyakit katastropik yang memerlukan penanganan medis khusus.

Bacaan Lainnya

Menteri Sosial menyebut angka itu setelah verifikasi menjadi 106.000 orang, sementara BPJS Kesehatan mencatat jumlah akhirnya sebanyak 102.921 peserta nonaktif.

Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PKB Zainul Munasichin mempertanyakan mengapa BPJS tidak segera memetakan data peserta nonaktif yang mengidap penyakit katastropik dari total 11 juta tersebut.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” kata Zainul.

Ia juga menilai BPJS Kesehatan seharusnya menyampaikan masukan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa di antara jutaan peserta yang dinonaktifkan terdapat sekitar 120.000 pasien dengan kondisi berat. Menanggapi hal itu, Ali menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.

“BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” tegasnya.

Perdebatan semakin tajam ketika Ali menjelaskan bahwa persoalan muncul karena Kementerian Sosial dinilai terlalu cepat menjalankan kebijakan penonaktifan 11 juta PBI secara nasional, sehingga BPJS tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan penyisiran data terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditandatangani pada 19 Januari 2026 dan diundangkan 22 Januari 2026. BPJS Kesehatan sendiri baru menerima surat resmi penonaktifan melalui Kementerian Kesehatan pada 27 Januari.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” ujar Ali.

Menurutnya, dalam waktu kurang dari sepekan mustahil melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke seluruh daerah di Indonesia.

“Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu,” kata Ali, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan pada era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menghadapi kesulitan memilah data peserta nonaktif agar penderita penyakit katastropik tidak terdampak.

“Sekarang Bapak bayangkan, 27 Januari data kami terima, surat kami terima, surat. Kapan mau kerjanya? Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari? Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji, Bapak minta berapa? Bener,” ucap Ali kepada Zainul.

Zainul kemudian menyinggung pernyataan Ali yang kerap membanggakan kekuatan sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan. Ali menjawab bahwa persoalannya bukan pada kemampuan sistem, melainkan keterbatasan waktu.

Pada akhirnya, melalui rapat DPR pada Senin (9/2/2026), kebijakan penonaktifan tersebut diputuskan untuk ditunda selama tiga bulan.

“Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia,” kata Ali.

Ali memastikan bahwa peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit katastropik kini sudah dapat kembali mengakses layanan rumah sakit tanpa biaya. Jumlahnya mendekati 103.000 orang.

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” ujar Ali.*

v)

Pos terkait