Guru Madrasah Bersuara di DPR: Kesenjangan Itu Nyata, Jangan Diskriminasi Kami !

Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPR RI, Rabu (11/02/26) (c) Kompas
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi, menyoroti adanya kesenjangan nyata antara fasilitas pendidikan di sekolah umum dan madrasah.

Ia menyebut, sejumlah sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan telah menggunakan perangkat pembelajaran modern seperti smart TV, sementara madrasah belum memperoleh fasilitas serupa.

“Bayangkan di sekolah yang di bawah Disdik mereka belajarnya sudah pakai smart TV, kami dari madrasah hanya melihat. Ini yang terjadi,” ungkap Yaya saat menghadiri audiensi dengan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/26).

Yaya menilai perbedaan tersebut tidak lepas dari ketidakseimbangan dukungan anggaran antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan madrasah yang bernaung di Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar madrasah swasta masih bertumpu pada kemampuan yayasan serta kontribusi peserta didik untuk menutup kebutuhan operasional hingga pembangunan fasilitas.

“Bapak-Ibu bayangkan kebanyakan swasta itu dananya adalah mandiri, iuran dari siswa dan lain-lain,” ujarnya. Dalam forum tersebut, Yaya juga mendorong adanya komitmen anggaran yang lebih proporsional dari pemerintah daerah.

Menurutnya, amanat konstitusi yang menetapkan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD belum sepenuhnya dirasakan oleh kalangan madrasah. Ia menilai, distribusi anggaran daerah masih belum berpihak secara merata.

“Jujur hari ini seolah-olah Kementerian Agama ini adalah organisasi vertikal. Padahal mencerdaskan kehidupan anak bangsa itu wajib. Mengacu pada konstitusi, 20 persen APBN, APBD juga harus untuk guru madrasah. Hari ini baru secuilnya guru-guru madrasah menikmati dari APBD,” katanya.

Yaya berharap DPR RI dan Komisi VIII dapat mengawal kebijakan agar pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian yang setara terhadap madrasah, baik dari sisi penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia juga menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang kedudukannya sejajar dengan sekolah umum.

Menurutnya, masih ada anggapan keliru yang memposisikan madrasah sebagai lembaga yang berbeda atau berada di bawah sekolah formal lainnya.

“Mohon persepsi madrasah ini adalah sekolah, Bu, bukan madrasah yang belajarnya sore. Sama saja, yang enam tahun kalau di MI,” tuturnya.

Ia menambahkan, jenjang pendidikan di madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah setara dengan TK, SD, SMP, dan SMA.

Penguatan pemahaman mengenai kesetaraan tersebut, lanjut Yaya, penting agar kebijakan dan alokasi anggaran terhadap madrasah tidak lagi diperlakukan berbeda.

“Harapan kami agar kiranya guru Madrasah se-Indonesia mendapatkan atensi dari pemerintah pusat juga pemerintah daerah, sebagai bagian interaksi bagaimana diskriminasi ini tidak terjadi Ibu,” pungkasnya.*

v)

Pos terkait