Soroti Kerahasiaan Negara, Soleman Ponto Pertanyakan Fungsi Pengawas Intelijen di Parlemen

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS, melontarkan kritik tajam terkait keberadaan tim pengawas intelijen di DPR RI. Ia menegaskan bahwa parlemen sebenarnya tidak memiliki wewenang maupun kemampuan teknis untuk mengaudit kinerja lembaga telik sandi.

Ponto berpendapat bahwa sifat dasar dunia intelijen yang penuh kerahasiaan membuat fungsi pengawasan oleh anggota dewan menjadi tidak relevan.

“Di DPR kok ada pengawas intelijen? Coba cari tulisan lama. Sejak itu dimunculkan, saya sudah bilang, enggak ada manfaatnya itu pengawas itu. Kenapa? Ya itu tadi. Tidak kelihatan, yang kelihatan belum tentu itu kok,” tegas Ponto dalam Seminar Intelijen di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu (15/4/26).

Analogi “Pisau dan Pemegang”

Dalam penjelasannya, Ponto menggunakan perumpamaan yang sederhana untuk menggambarkan posisi intelijen dalam struktur negara. Ia mengibaratkan intelijen sebagai sebilah pisau, sedangkan Presiden, Panglima TNI, atau Menteri adalah pengguna pisau tersebut.

Bacaan Lainnya

“Analogi dasar antara orang dan pisau. Pisau digunakan oleh orang. Oke? Alat ini tidak punya kehendak. Yang punya kehendak adalah orang. Nah, di sini sama. Intelijen itu adalah pisau. Alat yang mengikuti pemegangnya,” jelasnya.

Menurut Ponto, tanggung jawab penuh atas segala tindakan intelijen berada di tangan sang pemimpin, bukan pada instrumen atau agen di lapangan. Oleh karena itu, jika DPR ingin menjalankan fungsi kontrol, yang seharusnya diawasi adalah kinerja pimpinan kementerian atau lembaga terkait, bukan unit intelijennya.

Batasan Kewenangan DPR

Ponto menilai pembentukan tim pengawas intelijen di DPR lebih didasari pada formalitas fungsi anggaran dan pengawasan secara hukum. Namun, secara teori dan praktik intelijen, hal tersebut sulit diwujudkan.

DPR tidak mungkin bisa menembus detail operasional kementerian karena sifatnya yang sangat rahasia. Ia meragukan keberanian atau transparansi lembaga intelijen dalam memberikan data kepada anggota dewan.

“DPR tidak kewenangan untuk meminta laporan, mengawasi operasi, sumber, metode intelijen, orang yang mana aja yang kamu ikuti semalam. Ya enggak mungkinlah dikasih. Kalaupun dikasih, belum tentu benar,” tutup Ponto.*

Pos terkait