Peringatan Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Berisiko Tabrak Prinsip Konstitusi

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, memberikan peringatan keras terkait draf RUU Perampasan Aset. Ia menilai rancangan undang-undang tersebut berpotensi membentur prinsip-prinsip hukum dasar dan aturan konstitusi di Indonesia, terutama mengenai mekanisme perampasan tanpa melalui putusan pengadilan pidana (non-conviction based).

Pertentangan Sistem Hukum: In Rem vs In Personam

Mengutip CNN, Soedeson menyoroti pergeseran fokus hukum dalam RUU tersebut. Menurutnya, karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law seharusnya bersifat in personam (menitikberatkan pada subjek hukum/orang), bukan in rem (berfokus pada objek/barang).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4/26).

Hak Atas Perlindungan Harta Benda

Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa perampasan tanpa proses pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas perlindungan harta kekayaannya. Hal ini diperkuat oleh Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menjamin seseorang tidak boleh divonis bersalah tanpa keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas,” tegasnya.

Prosedur Perdata yang Terabaikan

Dari kacamata hukum perdata, Soedeson menilai peralihan hak milik di Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan administratif (levering). Ia khawatir negara akan bertindak prematur jika mengabaikan proses-proses ini.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tuturnya.

Kekhawatiran Terhadap Penghapusan Elemen Kerugian Negara

Selain soal perampasan, ia juga mewanti-wanti adanya wacana penghapusan elemen kerugian negara yang diganti dengan fokus pada delik fraud semata. Tanpa batasan yang konkret mengenai kerugian negara, penegakan hukum dikhawatirkan menjadi tidak terkendali dan rentan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” pungkasnya.

Saat ini, Komisi III DPR tengah gencar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pakar dan akademisi. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pembahasan resmi RUU ini akan dimulai bersama pemerintah.*

Pos terkait