Mediasi Kasus Mens Rea, Pelapor Ajukan 5 Syarat Perdamaian untuk Pandji

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Komika Pandji Pragiwaksono kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait polemik materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Pada Kamis (9/4/26), Pandji menjalani proses mediasi dengan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Novel Bamukmin, yang sebelumnya melaporkannya atas dugaan penistaan agama.

Dalam pertemuan tersebut, Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar. Ia mengaku bersyukur bisa bertemu langsung dengan pihak pelapor untuk meluruskan maksud dari materi yang disampaikannya.

“Prosesnya sangat santai. Awalnya saya mengira akan ada perdebatan panjang, tapi ternyata berjalan dengan sejuk dan bahkan diakhiri dengan suasana penuh tawa. Jadi ini proses yang sangat baik. Mudah-mudahan masing-masing pihak bisa memahami maksudnya,” ujar Pandji di Polda Metro Jaya sebagaimana dilansir Detik, Kamis (9/4/26).

Ia juga mengaku kini lebih memahami keresahan yang dirasakan oleh pihak pelapor.

Bacaan Lainnya

“Saya sendiri sekarang sudah mengerti posisi dan keresahan mereka, dan itu jadi catatan bagi saya agar ke depannya bisa lebih baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Novel Bamukmin menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut ia menyampaikan lima poin sebagai syarat untuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau perdamaian.

“Ada lima poin yang saya sampaikan sebagai masukan dan arahan kepada salah satu tokoh penting dalam ormas yang konsisten melawan penistaan agama tanpa pandang bulu,” kata Novel.

Ia merinci, syarat tersebut antara lain tidak perlu melanjutkan proses RJ bahkan memungkinkan pencabutan laporan, dengan catatan pihak terlapor menunjukkan itikad baik.

“Cukup dengan bertobat melalui beberapa langkah. Pertama, mengakui kesalahan. Kedua, memohon ampun kepada Allah SWT. Ketiga, meminta maaf kepada umat Islam. Keempat, berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelasnya.

Novel menyebut bahwa pihak Pandji menyatakan kesiapan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Ia pun membuka kemungkinan untuk mencabut laporan jika semua poin dipenuhi.

“Beliau menyampaikan siap menerima keputusan apa pun. Mau dilanjutkan atau diselesaikan juga tidak masalah. Artinya, kemungkinan pencabutan laporan atau restorative justice tetap terbuka,” ujarnya.

Meski demikian, Novel menegaskan bahwa pihaknya belum langsung menyepakati hasil mediasi tersebut. Ia masih menunggu realisasi dari komitmen yang disampaikan.

“Untuk saat ini, saya belum menyatakan apakah laporan akan dilanjutkan atau tidak. Saya juga menolak anggapan bahwa sudah ada kesepakatan. Menurut saya, selesaikan dulu semua syarat yang telah disampaikan, kemudian disampaikan secara terbuka ke publik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyampaian secara terbuka penting agar masyarakat mengetahui secara jelas duduk perkaranya.

“Sampaikan ke masyarakat. Setelah itu, mungkin melalui MUI atau ormas lain, baru kita bisa mengambil langkah berikutnya. Bisa jadi sesuai arahan ulama, termasuk kemungkinan mencabut laporan, bukan sekadar restorative justice,” tutup Novel.

Sebagai informasi, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dalam materi Mens Rea dibuat pada Senin (19/1/26) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.*

Pos terkait