10 Isu Panas yang Akan Mengubah Wajah Pemilu Indonesia

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, membeberkan sepuluh poin krusial yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU Pemilu. Rancangan ini telah ditetapkan sebagai salah satu agenda legislasi prioritas tahun 2026.

Menurut Doli, poin-poin tersebut merupakan kombinasi antara tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta persoalan mendasar yang selalu muncul dalam dinamika politik Indonesia.

“Saya sudah berapa kali mengatakan setidaknya kan ada 10 isu yang kalau kita membahas undang-undang pemilu itu pasti mengemuka,” ujar Doli di kompleks parlemen dikutip CNN, Rabu (15/4/26).

Rincian 10 Poin Perubahan RUU Pemilu

Doli membagi isu tersebut ke dalam dua kategori: 5 isu kontemporer dan 5 isu klasik. Berikut adalah penjabarannya:

Bacaan Lainnya
  1. Sistem Pemilu Legislatif: Menimbang kembali apakah Indonesia akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, beralih ke tertutup, atau mengadopsi sistem campuran.

  2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold): Rencana penyesuaian angka ambang batas.

  3. Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold): Isu ini menjadi sorotan tajam, terutama karena adanya arahan dari MK untuk menghapusnya.

  4. Alokasi Kursi per Dapil: Penataan ulang jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

  5. Metode Konversi Suara: Teknis penghitungan suara pemilih menjadi kursi di parlemen.

  6. Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk membedakan jadwal atau mekanisme antara keduanya.

  7. Pemberantasan Politik Uang: Memperkuat sistem guna meminimalisir praktik money politic dan vote buying.

  8. Digitalisasi Pemilu: Pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan proses pemungutan hingga penghitungan suara.

  9. Reformasi Lembaga Penyelenggara: Meninjau kembali struktur KPU/Bawaslu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

    “Nah ini tentu ada nanti berkaitan dengan soal berapa sebetulnya jumlah anggota atau pimpinan penyelenggara pemilu dari pusat sampai ke daerah, terus bagaimana mekanisme seleksinya supaya mereka menjadi penyelenggara atau institusi yang independen,” tambah Doli.

  10. Peradilan Khusus Pemilu: Usulan pembentukan lembaga hukum spesifik untuk menangani sengketa hasil pemilu secara lebih efektif.

Status Terkini: Penyusunan Naskah Akademik

Meskipun urgensinya tinggi, Doli mengungkapkan bahwa saat ini RUU Pemilu masih dalam fase penyusunan naskah akademik oleh Badan Keahlian Dewan (BKD). Ia menyayangkan adanya penundaan rapat tanpa alasan jelas, mengingat tim seleksi penyelenggara pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada Agustus mendatang.

Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu agar pembahasan undang-undang tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya nanti nggak objektif ya,” tutupnya.*

Pos terkait