Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Segera Berlaku Nasional

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Langkah inovatif terkait pengesahan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya dipastikan tidak hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Korlantas Polri tengah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara serentak di seluruh penjuru Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengungkapkan bahwa rencana besar ini bakal dibahas lebih mendalam dalam pertemuan nasional antar-instansi terkait.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, mengutip Kompas (14/4/2026).

Pertemuan tersebut akan menjadi wadah koordinasi bagi berbagai pihak kunci dalam sistem administrasi kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” kata dia.

Ketentuan dan Batas Waktu Kebijakan

Meskipun memberikan kemudahan, Wibowo memberikan catatan penting bahwa aturan ini bersifat temporer.

Kebijakan ini dirancang sebagai solusi transisi bagi masyarakat yang sedang dalam proses memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.

Sebagai gantinya, wajib pajak harus membuat komitmen administratif melalui pengisian formulir pernyataan resmi.

“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.

Konsekuensi Blokir di Tahun Berikutnya

Skema ini sejatinya adalah bentuk kelonggaran agar pemilik kendaraan tetap taat pajak. Namun, ada ketegasan yang menyertai: jika kewajiban balik nama tidak segera diselesaikan, maka legalitas kendaraan akan dicabut di masa mendatang.

“Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum tahun 2026 ini untuk merapikan administrasi kepemilikan kendaraan mereka sebelum status data kendaraan tersebut diblokir secara permanen.*

Pos terkait