Medan | CorongNews – Langkah serius untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan. BPJS Kesehatan bersama Polri kini tengah menguji coba integrasi sistem kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Agenda ini berlangsung di Satpas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (5/5/26).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri menjadi bagian penting dalam memastikan Program JKN berjalan optimal. Kami mengapresiasi dukungan Polri yang telah mengintegrasikan persyaratan kepesertaan JKN dalam layanan SIM,” ungkap Akmal saat meninjau lokasi di Mapolrestabes Medan, dikutip CNN.
Landasan hukum aturan ini juga telah diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang secara spesifik mencantumkan status kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat administrasi penerbitan SIM.
Perluasan Wilayah dan Mekanisme Pengecekan
Sebelum menyambangi wilayah hukum Polda Sumatera Utara, uji coba serupa telah lebih dulu dilaksanakan di tujuh wilayah Polda lain sejak Juli hingga September 2024, meliputi:
Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Secara teknis, petugas di lapangan akan memverifikasi status peserta melalui Portal JKN cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta milik pemohon.
Meski kebijakan ini sudah mulai diperluas ke tingkat nasional sejak November 2024, pada masa itu status aktif belum menjadi kewajiban mutlak. Warga yang kepesertaannya belum aktif tetap bisa mendapatkan SIM, namun mereka akan diberikan edukasi untuk segera mengaktifkan kembali status JKN mereka.
Sistem Otomatis yang Memudahkan
Akmal menjamin bahwa integrasi sistem ini tidak akan mengganggu durasi layanan di Satpas. Ketika NIK diinput ke aplikasi SIM, status kepesertaan akan muncul secara otomatis.
“Jika statusnya tidak aktif atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi yang menjelaskan penyebab dan langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya. Sistem ini juga telah disiapkan agar tidak menambah beban kerja petugas serta tetap menjaga kecepatan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Tantangan Sosialisasi
Di sisi lain, Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Firman Darmansyah, mengakui bahwa tingkat kesadaran masyarakat mengenai aturan baru ini masih perlu dipacu.
“Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan ini,” kata Firman.
Pihak kepolisian berencana memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi, termasuk memproduksi video pendek yang menjelaskan prosedur JKN aktif dalam pembuatan SIM.
“Kami berharap integrasi sistem ini dapat berjalan optimal sehingga pelayanan SIM tetap lancar tanpa kendala, sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjadi peserta JKN,” pungkas Firman.*








