Aktivis Apresiasi Penertiban Aset di Banyuasin, Namun Soroti Dugaan Pungli

Bangunan balai desa yang beralih fungsi menjadi lapak pedagang (c) Maulana/CorongNews
Pasang Iklan Murah Meriah

Banyuasin | CorongNews – Aktivis di Kabupaten Banyuasin mengapresiasi langkah penertiban aset daerah. Namun, ia juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan meminta pengusutan menyeluruh.

Apresiasi disampaikan atas penertiban lahan lapangan sepak bola di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Lahan seluas satu hektare tersebut kini telah dipasang plang sebagai aset pemerintah.

Lahan itu diketahui telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemda Banyuasin sejak tahun 1984. Pemasangan plang dilakukan sebagai penegasan status kepemilikan oleh pemerintah daerah.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai langkah tersebut sebagai kemajuan awal. Namun, ia menemukan masih ada aset lain yang belum ditertibkan secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Aset dimaksud berupa lahan dan bangunan balai desa seluas sekitar 500 meter persegi. Lokasinya berdekatan dengan lapangan, namun belum dipasang plang kepemilikan.

Sepriadi juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu yang berlangsung selama puluhan tahun. Pungutan disebut dilakukan dengan mengatasnamakan yayasan pengelola kawasan.

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, terdapat setoran jutaan rupiah. Selain itu, pengguna lapangan juga disebut dikenakan biaya saat kegiatan berlangsung.

“Saya mengapresiasi penertiban aset yang sudah dilakukan,” ujar Sepriadi Pratama, Selasa, (5/05/26). Ia menilai langkah tersebut perlu dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.

Sepriadi juga mempertanyakan pengawasan aparat wilayah selama ini. Ia meminta klarifikasi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan terkait hal tersebut.

“Saya minta dugaan pungutan liar ini diusut oleh pihak berwenang,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik ilegal.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa seluruh lapak di sekitar lapangan sepak bola, termasuk penggunaan lahannya, diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kepada pihak yang mengatasnamakan yayasan.

Ia mengaku menerima informasi bahwa dana tersebut disebut-sebut akan disetorkan kepada pemerintah agar lapak dan lapangan tidak digusur maupun dialihfungsikan.

“Ada yang Rp3 juta, ada juga Rp4 juta. Kata pihak yayasan, karena ini lahan pemerintah, harus ada setoran supaya tidak digusur atau dialihfungsikan,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah kecamatan bersama Bidang Aset dan Satpol PP telah melakukan peninjauan lapangan. Kegiatan tersebut meliputi pemasangan plang aset dan pendataan ulang titik lokasi.

Langkah ini menjadi bagian dari inventarisasi aset daerah secara bertahap. Selain itu, dilakukan juga penataan fungsi lahan agar sesuai peruntukan.

Sejumlah titik lainnya juga disiapkan untuk pemasangan plang lanjutan. Upaya ini diharapkan memperkuat kepastian pemanfaatan ruang publik bagi masyarakat.*

Pos terkait