Banyuasin | CorongNews – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Banyuasin hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum di Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan setelah muncul dugaan pemerintah daerah membeli lahan yang disebut sebagai fasilitas umum atau fasum.
Surat permintaan klarifikasi dengan nomor: 012/K-MAKI-/Konfirmasi/V/2026 telah dilayangkan K-Maki Sumsel kepada BPN Banyuasin sejak 11 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status lahan maupun proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Koordinator Divisi Investigasi K-Maki Sumsel wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari warga terkait status lahan tersebut. Persoalan disebut mulai mencuat sejak adanya rencana pembangunan sarana pendidikan di lokasi itu pada tahun 2023.
“Warga menyebut lahan tersebut diduga telah bersertifikat atas nama pribadi,” ujar Sepriadi Pratama, Rabu (20/05/26).
Ia meminta BPN Banyuasin segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
K-Maki Sumsel menilai dugaan penerbitan sertifikat pribadi di atas lahan fasum berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 juga mengatur bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan wajib menjadi bagian pelayanan masyarakat. Lahan yang sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum tidak diperbolehkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
K-Maki juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan fungsi sosial atas hak tanah.
Dalam aturan tersebut, tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak dapat dialihkan secara melawan hukum menjadi hak milik pribadi.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah juga turut menjadi sorotan.
Aturan itu menegaskan fasilitas umum seperti jalan, taman, drainase, tempat ibadah, ruang terbuka, dan sarana pendidikan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
K-Maki Sumsel menyebut apabila proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan data yang tidak sesuai, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Beberapa ketentuan yang disebut antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengetahui adanya proses mediasi antara pihak terkait dengan pemerintah daerah. Menurutnya, lahan tersebut pernah dibahas karena adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu.
“Setahu kami, lahan itu pernah dimediasi dan disebut dibeli pemerintah,” kata warga tersebut.
Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status akhir maupun mekanisme pembebasan lahan.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin berinisial A. Ia menyebut informasi yang diketahuinya mengarah pada proses jual beli lahan, bukan hibah.
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Banyuasin, Selamet Somosentono, membenarkan pernah diminta memediasi persoalan tersebut. Ia baru mengetahui jika lahan fasum telah disertifikati. Namun menurutnya, lahan fasilitas umum tidak seharusnya disertifikatkan atas nama pribadi.
“Secara administrasi itu salah dan saya sarankan pada waktu itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalo memang perlu melalui jalur hukum,” ujar Selamet Somosentono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.*




