BANYUASIN | CorongNews – Lembaga Advokasi Masyarakat AMUNISI Banyuasin mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, yang ditindak aparat pada November 2025.
Hingga lebih dari tujuh bulan sejak operasi tersebut dilakukan, organisasi itu mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Ketua AMUNISI Banyuasin, Efriadi Efendi, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian terkait status penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurutnya, belum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami harapkan hanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan,” kata Efriadi di Pangkalan Balai, Minggu (5/7/2026).
Efriadi menjelaskan, pada 28 November 2025 aparat kepolisian melakukan operasi di Desa Sejagung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dilaporkan mengamankan pupuk bersubsidi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan tindakan di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun status hukum kasus tersebut.
Ia mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi penyidik yang menangani perkara untuk meminta perkembangan penanganan. Namun, upaya tersebut, menurutnya, belum membuahkan hasil sehingga pihaknya belum memperoleh informasi terbaru.
“Kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Kami hanya berharap ada transparansi mengenai perkembangan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
AMUNISI Banyuasin juga menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Efriadi berharap setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik disampaikan secara terbuka tanpa mengganggu proses penyidikan.
Ia menambahkan, operasi penindakan pada November 2025 tersebut juga disaksikan oleh Kepala Desa Sejagung beserta perangkat desa, sehingga sejak awal perkara itu telah menjadi perhatian masyarakat setempat.
Hal senada disampaikan aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia mempertanyakan belum adanya penyampaian informasi resmi atau konferensi pers dari Polres Banyuasin terkait perkembangan kasus tersebut.
“Jika proses hukumnya masih berjalan, setidaknya masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai status penanganannya agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” kata Sepriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banyuasin maupun penyidik yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut. [*]





