Palembang | CorongNews – Polemik status lahan fasilitas umum atau fasum yang kini berdiri bangunan sekolah SMP N 6 Talang Kelapa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Mantan Wakil Bupati Banyuasin periode 2019–2024, Slamet Somosentono, mengungkap adanya dugaan persoalan administrasi pertanahan yang melibatkan penerbitan sertifikat di atas lahan fasum.
Menurut Selamet, persoalan utama bukan berada di pemerintah daerah, melainkan pada proses penerbitan sertifikat oleh BPN Banyuasin.
Ia menyebut dirinya turun langsung menangani persoalan tersebut ketika pemilik lahan menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah atas lahan yang telah berdiri bangunan sekolah.
“Kalau ada nuansa yang tidak benar itu di BPN Banyuasin, bukan di pemerintah daerah. Yang saya pertanyakan waktu itu, kenapa lahan fasum bisa disertifikasi, padahal jelas tidak boleh,” ujar Slamet saat memberikan keterangan kepada CorongNews di Palembang, Rabu (20/05/26).
Ia menjelaskan, persoalan mencuat ketika pihak pengembang melalui kuasa berinisial JN menunjukkan sertifikat yang diduga atas nama pribadi.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah mempertanyakan legalitas status lahan, mengingat bangunan sekolah telah berdiri dan digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat.
Slamet mengaku sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin saat itu, Aminuddin, terkait ancaman terhadap keberlangsungan bangunan sekolah tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mempertahankan fasilitas pendidikan agar tidak terdampak sengketa lahan.
“Waktu itu saya tanya, ini bagaimana kalau prosesnya seperti ini, apa gedung sekolah mau dirobohkan? Karena yang kami pikirkan keberlanjutan pendidikan anak-anak,” katanya.
Dalam keterangannya, Selamet menyebut pihak pengembang melalui kuasa hukumnya sempat meminta ganti rugi kepada pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Namun, menurut dia, permintaan tersebut sulit dipenuhi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Dari informasi yang diterimanya, lanjut Slamet, kemudian muncul kesepakatan yang disebut sebagai jalan tengah atau ‘win-win solution’.
Ia menyebut pihak pengembang melalui kuasa JN bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin disebut sepakat memberikan proyek pembangunan gedung sekolah pada 2023 senilai Rp4,2 miliar kepada pihak terkait.
Kesepakatan itu, menurut Slamet, disebut turut disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Banyuasin serta Kepala BPN Banyuasin saat itu.
Meski demikian, ia menegaskan dirinya tidak lagi mengikuti proses lebih lanjut setelah upaya mediasi dilakukan.
Selamet juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengarahkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin untuk menangani persoalan tersebut apabila berkembang menjadi sengketa hukum.
Ia meminta agar persoalan dibawa ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran atau permasalahan administrasi yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
“Saya sudah arahkan Disperkimtan untuk mengurus persoalan itu kalau memang terjadi sengketa. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum supaya semuanya jelas. Tapi setelah itu saya tidak mengikuti lagi proses lanjutannya,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, inti persoalan tetap berada pada status lahan fasilitas umum yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik pribadi. Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar terkait proses administrasi pertanahan yang terjadi saat itu.
“Seingat saya begitulah win-win solution yang terjadi. Tapi inti persoalannya tetap, kenapa bisa ada sertifikat di atas lahan fasum,” katanya.
Selamet juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai terminal dan pasar. Namun, karena adanya permintaan masyarakat dan tokoh setempat agar dibangun sekolah, pemerintah kecamatan pada masa itu menyetujui perubahan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pendidikan.
Menurutnya, jika lahan telah bersertifikat atas nama pribadi, seharusnya bantuan pembangunan dari pemerintah melalui APBD tidak dapat dikucurkan. Sebab, sesuai aturan, lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial wajib diserahkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pengembang.
Karena itu, semasa menjabat, dirinya mengaku telah mengimbau organisasi perangkat daerah terkait agar seluruh pengembang di Banyuasin menyerahkan lahan fasum dan fasos kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selamet meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Ia menilai perlu ada audit dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan.
“Telusuri saja. Tanya ke BPN, kenapa bisa ada sertifikat di lahan fasum,” kata Slamet menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Banyuasin maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan penerbitan sertifikat di atas lahan fasilitas umum tersebut. (*)




