Jakarta, CorongNews – Komisi X DPR RI akan menelusuri informasi terkait dugaan adanya pungutan sekolah sebesar Rp1,2 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus YBR (10), seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan pihaknya perlu memastikan kebenaran kabar tersebut dengan melakukan klarifikasi langsung, termasuk menelusuri apakah benar telah terjadi pungutan di lingkungan sekolah. Hal itu ia sampaikan pada Kamis (5/2/26).
“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Hetifah sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Hetifah menekankan bahwa dalam pelaksanaan program wajib belajar, sekolah pada prinsipnya tidak diperkenankan memungut biaya apa pun dari peserta didik.
Larangan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri harus diberikan secara gratis.
“Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah mengakui adanya aturan lain, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang masih memperbolehkan adanya sumbangan kepada sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat, seperti bersifat sukarela, dikelola secara transparan, serta tidak membebani keluarga kurang mampu.
“Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” ujar Hetifah.
Informasi mengenai adanya iuran sekolah itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo.
Veronika menjelaskan bahwa YBR bersama teman-teman sekelasnya dikenai biaya sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun yang pembayarannya dilakukan secara bertahap selama satu tahun ajaran.
Orang tua YBR disebut telah membayar Rp500 ribu pada semester pertama. Sementara sisa Rp720 ribu harus dilunasi secara mencicil pada semester kedua.
“Itu hanya untuk kelas 4. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester 2 ini membayar yang sisanya ini (Rp720 ribu),” ujar Veronika.*
V)








