Semarang, CorongNews – Sejumlah warga Jawa Tengah mengeluhkan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai membuat besaran pajak naik cukup signifikan, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah.
Sinta, warga Ngaliyan, Kota Semarang, mengatakan pajak sepeda motor Yamaha Mio miliknya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada tahun lalu ia membayar sekitar Rp189 ribu, tahun ini jumlahnya bertambah sekitar Rp25 ribu. Hal itu disampaikannya saat ditemui di layanan Samsat keliling di kawasan Simpang Lima sebagaimana dilansir Republika, Kamis (12/2/2026).
Ia mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut. Menurutnya, kendaraan yang semakin tua seharusnya mengalami penurunan nilai, sehingga pajaknya pun semestinya tidak bertambah.
“Motornya makin lama makin tua, harga jualnya turun, tapi pajaknya malah naik,” ujarnya.
Sinta berpendapat, kenaikan pajak lebih tepat diterapkan pada kendaraan baru.
“Kalau kendaraan baru dinaikkan tidak masalah. Tapi setelah itu kan harga jualnya terus menurun, seharusnya pajaknya juga ikut turun,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan warga Semarang lainnya berinisial IK. Ia menyebut pajak Yamaha Nmax miliknya yang tahun lalu sebesar Rp318 ribu kini naik menjadi Rp442 ribu. Menurut penjelasan petugas, terdapat kenaikan sekitar 17 persen.
IK mengaku baru mengetahui adanya kebijakan opsen PKB. Ia pun mempertanyakan maksud dan fungsi dari pungutan tersebut.
“Saya masih bingung, opsen itu apa? Sudah ada PKB, lalu ada PKB opsen. Itu sebenarnya untuk apa?” tuturnya.
Ia berharap kebijakan opsen tersebut dapat ditinjau ulang.
“Kalau bisa ya dihilangkan saja opsen-opsen itu,” katanya.
Keluhan mengenai opsen PKB juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menyuarakan keberatan mereka terhadap kenaikan pajak kendaraan.
“Rakyat makin susah,” tulis akun @ps_grendeng_1997 menanggapi unggahan akun @purwokerto24jam_ terkait kenaikan PKB akibat opsen. Bahkan, ada pula unggahan yang menyerukan “Stop Bayar Pajak di Jateng”.
Apa dan Untuk Apa Opsen ?
Mantan Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Danang Wicaksono, membenarkan adanya penerapan opsen pada PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menyebut besaran opsen sekitar 16 persen untuk PKB dan 33 persen untuk BBNKB.
Menurut Danang, dana dari opsen tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan. Ia mencontohkan, dengan skema setoran harian dari opsen, kepala daerah memiliki ketersediaan dana yang lebih cepat dibanding sistem sebelumnya yang disetorkan bulanan.
Ia menjelaskan, kebijakan opsen bertujuan memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meski mengakui adanya kenaikan PKB akibat opsen, Danang menilai besaran kenaikannya masih dalam batas yang dapat ditoleransi.
Ia juga menyebut, dibandingkan sejumlah provinsi lain di Pulau Jawa, kenaikan di Jawa Tengah relatif lebih rendah.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kualitas pembangunan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota.
“Kami meyakini setelah 2026 masyarakat akan mulai terbiasa dengan pola ini,” ujarnya.
Danang menyadari tidak semua masyarakat menerima kebijakan ini dengan mudah. Namun, ia memastikan bahwa hasil pungutan PKB, termasuk dari opsen, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program layanan publik, seperti sektor kesehatan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang tercatat menunggak PKB. Potensi penerimaan yang belum tergali dari tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Dari target penerimaan PKB sebesar Rp4,1 triliun pada 2025, realisasinya mencapai Rp3,9 triliun. Penerimaan itu berasal dari sekitar 11,3 juta kendaraan yang membayar pajak, terdiri atas 9,7 juta kendaraan roda dua dan 1,6 juta kendaraan roda empat.
Padahal, total kendaraan bermotor di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 16 juta unit. Artinya, tingkat kepatuhan pembayaran PKB berada di kisaran 67 hingga 70 persen. Sisanya masih menunggak.
Meski demikian, Danang menegaskan data 4,7 juta kendaraan penunggak tersebut masih perlu diverifikasi ulang.
Ia menjelaskan, sebagian kendaraan mungkin sudah rusak berat, hilang, atau tidak lagi beroperasi sehingga pemiliknya tidak lagi membayar pajak.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembersihan data secara bertahap untuk mengetahui potensi riil penerimaan dari tunggakan tersebut.*
v)








