Madrasah vs Sekolah Umum: Saat Keadilan Pendidikan Menunggu Realisasi

Ilustrasi
Pasang Iklan Murah Meriah

CorongNews –  Secara hukum, jenjang pendidikan di madrasah, dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) setara dengan TK, SD, SMP, dan SMA. Namun di lapangan, kesetaraan ini masih jauh dari nyata.

Ketimpangan fasilitas dan dukungan anggaran menjadi masalah utama. Sekolah umum kini sudah banyak yang memiliki ruang kelas modern, laboratorium lengkap, dan teknologi digital seperti smart TV untuk pembelajaran interaktif.

Sementara itu, banyak madrasah, terutama swasta masih mengandalkan iuran siswa dan dana yayasan untuk menutupi kebutuhan operasional, termasuk fasilitas belajar yang memadai.

Kesenjangan ini juga terasa pada kesejahteraan guru dan program peningkatan kompetensi.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini memicu aksi nyata. Pada awal Februari, ratusan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia turun ke DPR RI, menuntut perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Mereka menuntut distribusi anggaran pendidikan yang adil, fasilitas madrasah yang memadai, serta kesejahteraan guru yang setara dengan guru sekolah umum.

Aksi ini menegaskan bahwa masalah madrasah bukan isu minoritas, melainkan persoalan nasional yang menyangkut masa depan pendidikan dan keadilan sosial.

Masalah ini berakar dari struktur pendidikan yang terfragmentasi. Sekolah umum berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan madrasah berada di bawah Kementerian Agama. Fragmentasi ini kerap menimbulkan ketimpangan alokasi anggaran.

Padahal, konstitusi jelas menyebutkan bahwa negara wajib mengalokasikan 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan, sebagai bagian dari amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jika guru madrasah dan siswa di madrasah tidak menerima hak yang setara, amanat konstitusi ini menjadi sekadar formalitas, bukan realitas.

Lebih jauh, persepsi keliru bahwa madrasah adalah “pilihan kedua” masih ada di masyarakat dan di sebagian pembuat kebijakan.

Padahal madrasah telah menjadi akses pendidikan bagi masyarakat menengah ke bawah sekaligus membentuk karakter dan moral generasi bangsa.

Ketika fasilitas, anggaran, dan kesejahteraan guru tidak setara, tujuan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi terganggu.

Aksi ratusan guru madrasah ke DPR bukan sekadar protes administratif. Itu adalah peringatan bahwa keadilan dalam pendidikan adalah kewajiban konstitusional, dan ketimpangan yang terus dibiarkan akan merugikan generasi penerus.

Pemerintah pusat dan daerah wajib membangun koordinasi yang kuat, memastikan transparansi alokasi anggaran, dan memberikan afirmasi bagi madrasah yang tertinggal.

Kesetaraan pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi. Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya retorika, melainkan tanggung jawab nyata yang harus dirasakan oleh seluruh anak bangsa, tanpa memandang mereka belajar di sekolah umum atau madrasah.

Saatnya pemerintah bertindak, sebelum ketimpangan ini menjadi luka panjang bagi generasi penerus.*

v)

Pos terkait