Jakarta | CorongNews – Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual. Terhitung mulai tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026, status akademik para terduga pelaku resmi dinonaktifkan sementara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas skandal grup percakapan yang bocor ke publik. Dalam grup tersebut, para anggota diduga melontarkan narasi pelecehan seksual yang menyasar 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan di lingkungan FH UI.
Langkah Preventif dan Sanksi Akademik
Penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran investigasi yang sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” jelas Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, Direktur Humas dan Hubungan Internasional UI dikutip Detik, Rabu (15/4/26).
Selama masa skorsing, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang keras terlibat dalam kegiatan apa pun di kampus. Erwin menegaskan batasan-batasan tersebut dalam pernyataannya:
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tegas Erwin.
Pembatasan Interaksi dan Organisasi
Selain larangan kuliah, pihak universitas juga membatasi ruang gerak para terlapor dalam organisasi mahasiswa. Hal ini dilakukan demi keamanan korban dan saksi agar tidak terjadi intervensi atau intimidasi selama proses hukum internal berjalan.
UI menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk mencegah interaksi, baik secara fisik maupun digital, antara terduga pelaku dengan pihak-pihak yang dirugikan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tambah Erwin.
Dasar Rekomendasi
Sanksi ini merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterbitkan oleh Satgas PPK UI pada 15 April 2026. Rekomendasi pembekuan status ini dianggap sebagai jalan tengah untuk memberikan rasa adil serta memastikan pemeriksaan berlangsung tanpa hambatan.*








