Siapkan Aksi di Kejati, FPGSS Akan Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Pedamaran 2

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, CorongNews – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi di Desa Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan, Rabu (11/02/26).

Iqbal Tawakal menjelaskan adanya dugaan indikasi korupsi yang diduga dilakukan atas beberapa paket pekerjaan di tahun 2024- 2025.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan dugaan praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana Desa di Desa Pedamaran 2, Kabupaten OKI,” ujar Iqbal Tawakal.

Bacaan Lainnya

Laporan ini didasari atas informasi yang didapat dan analisis data di lapangan yang menunjukkan adanya pola belanja yang tidak wajar, berulang, dan berpotensi merugikan keuangan negara pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Adapun temuan tersebut seperti :

1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Rp 30.287.550.

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rp 191.175.450

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rp.150.000.000.

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 32.000.000.

5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 5.000.000.

6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp. 34.000.000.

7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp. 73.600.000.

8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 60.000.000.

9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 27.000.000.

10. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 36.000.000.

11. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp. 10.000.000.

12. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 7.200.000.

13. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp. 34.800.000.

14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp. 15.000.000.

15. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 500.000.

16. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 2.400.000.

17. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 2.400.000.

18. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 9.000.000.

19. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.15.000.000.

20. Penanggulangan Bencana, Rp.15.650.000.

21. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp. 8.655.000.

“Dari beberapa item tersebut kami menduga adanya indikasi yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.

Untuk itulah dalam aksi dan laporan pengaduan nanti, FPGSS akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera :

1. Memeriksa semua berkas pada penggunaan anggaran, guna membuktikan keabsahan belanja dan pekerjaan tersebut.

2. Melakukan cek fisik terhadap belanja modal serta pekerjaan yang lainnya di Desa Pedamaran 2.

3. Memanggil Kepala Desa Pedamaran 2, Kabupaten OKI untuk dimintai penjelasan terkait beberapa poin pengaduan tersebut.

“Selain itu kami juga akan mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan Audit Investigatif terhadap penggunaan dana desa di Desa Pedamaran 2 dan memeriksa Kepala Desa atas aliran dan penggunaan dana tersebut,” tutup Iqbal Tawakal.* (Afan)

v)

Pos terkait