Jakarta, CorongNews – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran milik sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil karena tunggakan dinilai menghambat masyarakat kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, jutaan peserta yang menunggak iuran umumnya memiliki dua alasan utama. Pertama, karena keterbatasan ekonomi sehingga tidak sanggup membayar. Kedua, karena perpindahan atau perubahan jenis kepesertaan.
“Mayoritas peserta yang menunggak iuran ada di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 16,9 juta orang. Namun secara nilai, peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki nilai tunggakan hingga Rp 22,2 triliun pada 2024,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/26).
Menurut Budi, tunggakan tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah peserta BPJS yang berstatus nonaktif sepanjang tahun lalu. Jumlah peserta nonaktif tercatat naik 28,8 persen atau bertambah 14,2 juta orang sehingga totalnya mencapai 63,4 juta orang.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut total tunggakan yang tercatat mencapai Rp 14,1 triliun. Ia mengatakan telah menyiapkan dua mekanisme untuk penghapusan tunggakan tersebut.
Tunggakan peserta PBI yang masuk kelompok desil 1 sampai 5 akan dihapus secara otomatis. Adapun peserta mandiri tetap diwajibkan membayar sebagian dari tunggakan sebelum mendapatkan penghapusan penuh.
Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum kebijakan dijalankan.
Hal ini diperlukan agar tunggakan peserta mandiri tidak serta-merta dihapus. Ia menyebut jumlah peserta PBI yang menunggak sekitar 3 juta orang, sehingga sebagian besar tunggakan justru berasal dari peserta mandiri.
“Karena itu, peserta mandiri harus membayar tunggakan minimal 1-2 bulan sebelum mendapatkan penghapusan total. Ini diharapkan mengurangi potensi bahaya moral dari kebijakan ini,” kata Abdul.
Sebelumnya, pada tahun lalu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan peserta yang memiliki tunggakan dapat melakukan pendaftaran ulang agar status kepesertaannya aktif kembali.
Melalui program ini, peserta yang sempat nonaktif akibat menunggak iuran bisa kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus langsung melunasi seluruh tunggakan.*
v)








