Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Beberkan Alasan Kliennya Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Bahar bin Smith
Pasang Iklan Murah Meriah

Tangerang, CorongNews – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari, Bahar bin Smith diperbolehkan pulang.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan alasan kliennya tidak ditahan.

“Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” ujar Ichwan.

Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, Bahar diizinkan untuk pulang.

Bacaan Lainnya

“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya,” kata dia.

Ichwan menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan disetujui karena Bahar dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” jelas Ichwan.

“Kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” sambung dia.*

v)

Pos terkait