Bogor, CorongNews – Ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026). F diketahui merupakan istri dari korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran F diduga menyebarkan berita bohong melalui pernyataannya di salah satu media online. Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Hari ini kami, tim advokasi Habib Bahar, melaporkan saudari Fitri. Fitri adalah istri dari saudara Rida, korban peristiwa di Tangerang. Laporan sudah diterima, hanya saja LP-nya belum selesai dibuat,” ujar Ichwan saat dikutip Detik.com.
Ichwan menjelaskan, pernyataan F yang dipermasalahkan adalah pengakuannya di media online yang menyebut dirinya melihat langsung peristiwa pemukulan terhadap suaminya dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa dia melihat langsung kejadian pemukulan itu. Inilah yang kami laporkan dengan Pasal 28 UU ITE, serta KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 terkait dengan berita bohong,” jelasnya.
Menurut Ichwan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa saat kejadian berlangsung, jemaah laki-laki dan perempuan dipisahkan, sehingga tidak memungkinkan F menyaksikan langsung dugaan penganiayaan terhadap suaminya.
“Pada saat peristiwa itu, jemaah pengajian laki-laki dan perempuan dipisah. Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul, karena secara situasi tidak memungkinkan,” tegas Ichwan.
Ia juga menyampaikan bahwa Isnawati Hasan berada di lokasi kejadian pada September lalu dan turut berada di area jemaah perempuan. Keterangan Isnawati disebut menguatkan bahwa tidak ada jemaah wanita di lokasi terjadinya dugaan pemukulan.
“Beliau berada di jemaah wanita. Keterangan beliau menegaskan bahwa jemaah laki-laki dan perempuan tidak dicampur. Itu yang beliau sampaikan dalam pelaporan hari ini,” ujarnya.
Selain Isnawati, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi lain bernama Asep, yang bertugas sebagai pengamanan saat kejadian berlangsung. Saksi tersebut menyatakan tidak melihat adanya perempuan di lokasi kejadian dugaan penganiayaan.
“Kami juga membawa Pak Haji Asep sebagai saksi. Beliau memastikan bahwa pada saat kejadian tidak ada perempuan di lokasi. Sehingga berita yang menyebutkan F melihat langsung suaminya dipukul kami nilai sebagai berita bohong, itu intinya,” tambah Ichwan.
Laporan Isnawati Hasan terhadap F tercatat di Polres Bogor dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. Pol: STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.*
V)








