Pasien Kronis Ditolak Rumah Sakit? Menkes: Segera Laporkan !

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (c) IST
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien katastropik atau kronis yang telah dicoret dari daftar penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujar Budi, Rabu (11/2/26).

Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada rumah sakit yang menolak menangani pasien katastropik.

“Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Budi menerangkan bahwa penyakit katastropik tidak hanya terbatas pada kasus yang memerlukan cuci darah. Menurutnya, terdapat pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi serta berbagai penyakit lainnya.

“Ada yang stroke sama jantung, itu juga mesti minum obat rutin. Ada anak-anak talasemia yang harus juga di apa? diinfus ya, darahnya juga harus ditreatment rutin. Itu, mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian,” katanya.

“Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya. Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuh dia.

Budi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI yang statusnya dinonaktifkan.

“Pak Mensos juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) agar pasien-pasien dengan penyakit katastropik ini yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Sehingga tanpa mereka datang ke puskesmas, tanpa mereka datang ke Dinas Sosial, sudah otomatis aktif kembali PBI-nya. Artinya mereka bisa datang ke rumah sakit untuk dilayani seperti biasa,” katanya.*

v)

Pos terkait