Palembang,corongnews.com –
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) kembali melakukan aksi demo di kantor Kejati. Aksi yang dikoordinatori oleh Fadrianto TH dan A.Wijaya selaku Koordinator lapangan ini dilakukan pada, Senin (06/03/23).
Fadrianto TH saat dimintai keterangannya terkait aksi demo tersebut mengatakan bahwa berdasarkan data temuan team investigasi serta informasi yang didapatkan lembaganya tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemerintah Kota Palembang terkait indikasi dugaan KKN di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Kota Palembang yang meloloskan 12 Penyedian menjadi Pemenang yang diduga tidak memenuhi persyaratan pada tahun 2022.
Fadrianto menjelaskan data temuan tim investigasi JAKOR tentang dugaan KKN di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palembang terkait Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palembang yang diduga meloloskan Penyedian menjadi Pemenang yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan seperti, dokumen penawaran tiga calon penyedia tidak lengkap, bukti kepemilikan peralatan tidak sesuai dokumen pemilihan dan sertifikat keahlian tidak sesuai dengan persyaratan pada LDP serta dokumen asuransi jaminan tenaga kerja tidak disampaikan penyedia sesuai persyaratan LDK, jelas Fadrianto.
“Untuk dokumen penawaran tiga calon penyedia yang diduga tidak lengkap terdapat tiga penyedia yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran tetapi tetap dimenangkan seperti CV. SINERGI KARYAINDO untuk Pemeliharaan Jalan Mayor Santoso Kec. Ilir Timur I dengan anggaran Rp.900.000.000,00. Kemudian CV. SUNGAI PENUH Pemeliharaan Jalan RT.48 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni dengan anggaran Rp.500.000.000,00 daftar isian personel tidak melampirkan referensi kerja sesuai ketentuan dokumen pemilihan dan
PT.Jaya Kita Bersama untuk Pengembangan Jaringan Pipa Air Bersih (Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi) sebesar Rp.33.000.000.000,00,” imbuhnya.
Adapun terkait bukti kepemilikan peralatan yang diduga tidak sesuai dokumen pemilihan yang salah satu komponennya termasuk dalam evaluasi teknis adalah peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam lembar data pemilihan (LDP), berdasarkan dengan data JAKOR diduga terdapat dua penyedia yang melampirkan bukti kepemilikan yang tidak sesuai sebagai seperti CV. AGATHA JAYA MANDIRI Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, anggaran sebesar Rp.6.504.515.000. Kemudian CV. TIARA SUKSES untuk Pemeliharaan Jalan Talang Buruk (DAK) Kec Alang-alang Lebar anggaran Rp.4.120.735.000,00, jelas Fadrianto.
Untuk Sertifikat keahlian yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan pada LDP seperti SABRINA SEJAHTERA pada Perbaikan Jalan Lingkungan dan Pembuatan Drainase Jalan Tanjung Rawo RT. 54 RW. 16 Kel. Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I 500.000.000,00 Sertifikat keahlian di dokumen penawaran teknis tidak sesuai dengan LDP. Ada juga, Putra Alman untuk Pemeliharaan Jalan Padat Karya Lorong Mangga 4 RT.03 RW.01 Perum Karya Mandiri 2 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami 400.000.000,00 Sertifikat keahlian di dokumen penawaran teknis telah habis masa berlaku.
Kemudian CV YUDI HASANAH Pemeliharaan Jalan Walet 3 Tanjung Bubuk RT.07 RW.03 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I 250.000.000,00 Sertifikat keahlian di dokumen penawaran teknis tidak sesuai dengan LDP dan CV. Enam Saudara Pemeliharaan Jalan Cempaka Flamboyan RT.65 (Lanjutan) Kel. 15 Ulu Kec. Jakabaring 500.000.000,00 Sertifikat keahlian di dokumen penawaran teknis tidak sesuai dengan LDP serta CV. GEMILANG JAYA MAKMUR Pemeliharaan Jalan Lingkungan RW. 07 Kel. Gandus Kec.
Gandus (Tender Ulang) 1.500.000.000,00 Sertifikat keahlian di dokumen penawaran teknis tidak relevan dengan LDP dan ketentuan dokumen pemilihan, sambung Fadrianto.
“Yang terakhir, untuk dokumen asuransi jaminan tenaga kerja diduga tidak disampaikan penyedia sesuai persyaratan LDK salah satu persyaratan kualifikasi pada LDK adalah penggunaan tenaga kerja dijamin dengan Asuransi Jamsostek dan/atau asuransi ketenagakerjaan lainnya seperti CV Alif Utama untuk Pemeliharaan Jalan RW. 06 Kel. Sako Baru Kec. Sako dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000,00 dan CV. Putra Gemilang Pemeliharaan Jalan Rambutan dan Sekitarnya Kec. Ilir Barat II dengan pagu Rp.700.000.000,00,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, JAKOR meminta Kejakaan Tinggi Sumatera Selatan agar memeriksa dan memanggil Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palembang terkait dugaan KKN dalam 12 Proyek yang diduga di paksakan untuk Menjadi Penyedia dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan praktek Monopoly dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)Kota Palembang yang diduga telah meluluskan 12 penyedia yang diduga tidak memenuhi syarat.
Aksi JAKOR yang diterima oleh Radyan, selaku Kasi Penkum Kejati ini dikawal oleh aparat keamanan dan berjalan dengan damai. (afan)








