JAKARTA, CorongNews – Penggiat media dan politik Buni Yani menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Buni Yani mendesak PN Jakarta Timur mengubah kebijakannnya terkait pelarangan siaran langsung sidang Dokter Tifa.
“Siarkan sidang secara langsung agar rakyat bisa menyaksikan planga-plongonya pelapor ketika dicecar pengacara terdakwa,” kata Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa 30 Juni 2026.
Warganet Enno Benno mendukung usulan Buni Yani tersebut.
“Setuju BANGET… Hrs Live… Bila Perlu SIDANG NY Hr Minggu… Biar Banyak Rakyat yg Nonton….,” komentar Enno Benno.
“Dugaan saya si kunyuk itu bakal mangkir dengan berbagai alasan,” komentar Gendo Sudarso
Sementara itu komentar dari akun facebook Muhsinun mengatakan “Kamu menghina, memaki, memfitnah Jkw bagi kami makanan tiap hari. Tugas kami memberitahu org2 macam kamu…itu kalo bs diberitahu…kalo tdk ya sdh lanjutkan…kami tdk akan berhenti mendukung org baik…” katanya
Dokter Tifa selaku tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beragendakan pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi. (*)








