Puan Maharani Perintahkan Komisi DPR Selidiki Aksi Pembubaran Film ‘Pesta Babi’

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan instruksi kepada komisi terkait di parlemen untuk menelusuri fenomena pembubaran pemutaran film dokumenter ‘Pesta Babi’ yang terjadi di berbagai daerah. Langkah ini diambil karena isu tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Masalah ini harus ditindaklanjuti dengan cara yang baik,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (12/5/26) sebagai mana dilansir dari CNN.

Puan mengakui belum melihat secara langsung isi film tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap konten yang memiliki judul sensitif agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Serangkaian Pembubaran di Berbagai Kampus

Hingga saat ini, tercatat ada sedikitnya empat lokasi yang mengalami penghentian paksa acara nonton bareng (nobar), antara lain:

  • Universitas Mataram (Unram), NTB.

  • Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), NTB.

  • UIN Mataram, NTB.

  • Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film garapan Dandhy Dwi Laksono ini sebenarnya memotret realita kritis di Papua, mulai dari isu deforestasi demi proyek ketahanan pangan dan transisi energi, hingga upaya masyarakat adat dalam menjaga tanah leluhur mereka.

Respons Menteri HAM: Pelarangan Harus Berbasis Hukum

Menanggapi polemik ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pembelaan dari sudut pandang konstitusi.

Pigai menegaskan bahwa pembatasan terhadap sebuah karya seni atau film tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kelompok mana pun tanpa adanya kekuatan hukum yang tetap.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembatasan karya hanya sah jika dilakukan melalui jalur perundang-undangan atau atas instruksi meja hijau.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai.

Menurutnya, pihak yang tidak memegang wewenang hukum secara resmi dilarang keras untuk melakukan tindakan represif atau pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.*

Pos terkait